Jakarta, MI - Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan perombakan besar di tubuh Kejaksaan Agung dengan merotasi dan memutasi 29 pejabat, termasuk sejumlah posisi strategis di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Pergeseran itu menjadi sorotan karena menyentuh jajaran yang selama ini berada di garis depan penanganan perkara korupsi, termasuk tim yang menangani kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Rotasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 381 tertanggal 22 Juli 2026 yang ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Salah satu perubahan paling mencolok adalah pencopotan Syarief Sulaeman Nahdi dari jabatan Direktur Penyidikan Jampidsus. Syarief dipindahkan menjadi Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung. Posisinya kini diisi Rinaldi Umar yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
Masuknya Rinaldi menjadi perhatian lantaran ia merupakan salah satu anggota Tim 9, tim internal yang menangani perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Penempatan tersebut dinilai memperkuat posisi penyidik baru di tengah penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.
Perombakan juga terjadi pada posisi Direktur Pengendalian Operasi Jampidsus. Muhammad Syarifuddin dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Kursinya kemudian diisi Erich Folanda yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Selain dua posisi strategis tersebut, Jaksa Agung juga merotasi dua Koordinator di lingkungan Jampidsus, yakni Dandeni Herdiana dan Andi Suharlis. Langkah ini menandakan penyegaran tidak hanya menyasar pucuk pimpinan, tetapi juga struktur teknis yang menangani proses penyidikan perkara-perkara besar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan mutasi dan rotasi tersebut merupakan agenda rutin organisasi.
"Ini merupakan hal biasa bagian dari proses promosi dan rotasi penyegaran organisasi serta untuk mengisi kekosongan beberapa jabatan," kata Anang saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga efektivitas organisasi sekaligus memastikan pelayanan publik, khususnya di bidang penegakan hukum, tetap berjalan optimal.
"Dalam rangka kelancaran pelayanan kepada masyarakat atau publik terutama dalam pelayanan dan penegakan hukum," ujarnya.
Meski disebut sebagai rotasi rutin, perubahan komposisi pejabat di Jampidsus terjadi ketika Kejaksaan Agung tengah menjadi sorotan publik akibat penanganan sejumlah perkara korupsi besar, termasuk kasus yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Karena itu, pergantian pejabat di lini penyidikan diperkirakan akan menjadi perhatian dalam memastikan kesinambungan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
