Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengencangkan jerat dalam skandal korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022.
Kali ini, tiga tersangka dari pihak pemberi suap resmi dijebloskan ke tahanan karena diduga menyuap anggota DPR RI Anwar Sadad, yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan ketiga tersangka yang ditahan berasal dari klaster dugaan suap kepada Anwar Sadad.
"KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka. Ini dari klaster kedua, dari sisi pemberi, yaitu AY dan MF selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, serta RWR selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan," kata Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Tiga tersangka yang ditahan yakni Achmad Yahya (AY), M. Fathullah (MF), dan Ra Wahid Ruslan (RWR). Mereka diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiganya langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026.
Namun, KPK belum berhasil menahan seluruh tersangka dalam klaster tersebut. Seorang tersangka lain, Moch. Mahrus (MM), pihak swasta asal Kabupaten Probolinggo yang kini menjabat anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029, mangkir dari panggilan penyidik.
Menurut Achmad, MM menyampaikan alasan tidak hadir karena memiliki agenda lain. Meski demikian, KPK memastikan penahanan terhadap yang bersangkutan hanya tinggal menunggu waktu.
"Dalam waktu yang tidak terlalu lama, kami akan menjadwalkan pemanggilan yang bersangkutan," tegas Achmad.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dalam pengembangannya, KPK menetapkan 21 tersangka yang dibagi ke dalam tiga klaster penerima dan pemberi suap.
Pada klaster kedua, KPK menetapkan dua pihak sebagai penerima suap, yakni Anwar Sadad (AS) yang kini menjabat anggota DPR RI sekaligus saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim, serta Bagus Wahyudiono (BGS) yang merupakan staf Anwar Sadad.
Sementara dari pihak pemberi, KPK menetapkan sepuluh orang, yakni Ra Wahid Ruslan (RWR), Moch. Mahrus (MM), M. Fathullah (MF), Achmad Yahya (AY), Mahud (MHD), Fauzan Adima (FA), Jon Junaidi (JJ), Ahmad Heriyadi (AH), Ahmad Affandy (AA), dan Abdul Motollib (AM).
Adapun klaster pertama melibatkan almarhum Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Kusnadi sebagai penerima suap bersama lima pemberi. Empat di antaranya telah divonis dan berkekuatan hukum tetap, sedangkan satu tersangka, A. Royan, belum ditahan karena alasan kesehatan. Penyidikan terhadap Kusnadi dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia.
Sementara klaster ketiga menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Achmad Iskandar (AI) sebagai penerima suap, serta dua pihak swasta, Ahmad Jailani (AJ) dan Mashudi (MS) sebagai pemberi.
KPK pertama kali mengumumkan identitas 21 tersangka pada 2 Oktober 2025. Setelah penyidikan terhadap Kusnadi dihentikan karena meninggal dunia, jumlah tersangka yang masih diproses menjadi 20 orang.
Dengan penahanan tiga tersangka terbaru, KPK terus memburu para pihak yang diduga menjadi bagian dari praktik jual beli dana hibah Pokmas yang menyeret sejumlah anggota legislatif dan pejabat daerah di Jawa Timur. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh aliran suap dan pertanggungjawaban para tersangka dalam salah satu perkara korupsi dana hibah terbesar di Jawa Timur.
