BREAKINGNEWS

Pakar Hukum: Hina Wartawan Bisa Berujung Pidana

Pakar Hukum: Hina Wartawan Bisa Berujung Pidana
Hotman Paris. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI – Permintaan maaf tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum. Penegasan itu disampaikan pakar hukum Prof. Henry Indraguna menyusul laporan sejumlah organisasi pers terhadap advokat senior Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Laporan tersebut dipicu ucapan Hotman Paris, "lu punya otak enggak?", yang dilontarkan kepada seorang wartawan ketika konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.

Pernyataan itu kemudian menuai protes dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersama sejumlah organisasi pers yang menilai ucapan tersebut telah merendahkan profesi wartawan.

Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof. Henry Indraguna, menegaskan bahwa wartawan merupakan profesi yang memperoleh perlindungan konstitusional melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Karena itu, kritik terhadap pertanyaan wartawan masih berada dalam koridor kebebasan berekspresi, tetapi penghinaan yang menyerang martabat profesi memiliki konsekuensi berbeda.

"Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang sah, namun penghinaan terhadap martabat profesinya tidak dapat dibenarkan. Dalam negara hukum yang demokratis, wartawan merupakan salah satu pilar utama," ujar Henry dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/7/2026).

Henry yang juga menjabat Dewan Pengawas Badan Hukum Advokasi dan HAM DPP Partai Golkar menilai seorang advokat senior semestinya mengedepankan argumentasi hukum, bukan melontarkan ucapan yang berpotensi merendahkan profesi wartawan.

Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah Hotman Paris yang telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan dan organisasi pers. Namun, menurutnya, permintaan maaf tidak otomatis menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana telah terpenuhi.

Menurut Henry, aparat penegak hukum tetap berwenang menguji dugaan pelanggaran melalui ketentuan Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan maupun Pasal 436 juncto Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap wartawan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

"Lidah memang tidak bertulang, tetapi akibat hukumnya sering kali jauh lebih berat daripada yang dibayangkan. Apabila diduga memenuhi unsur pidana, proses hukum patut dihormati agar ada kepastian dan pembelajaran etika komunikasi publik," kata Henry.

Meski demikian, ia menegaskan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan kepolisian. Penyidik harus menilai apakah ucapan tersebut sekadar luapan emosi sesaat atau telah memenuhi unsur penghinaan yang menyerang kehormatan seseorang maupun profesi.

Henry juga mengingatkan agar penyelesaian perkara tetap mengedepankan prinsip saling menghormati dan membuka ruang penerapan restorative justice apabila dimungkinkan menurut ketentuan hukum.

Kasus ini kembali menjadi sorotan karena dinilai bukan sekadar persoalan etika komunikasi, melainkan juga menyangkut penghormatan terhadap kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi yang dilindungi undang-undang.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Pakar Hukum: Hina Wartawan Bisa Berujung Pidana | Monitor Indonesia