BREAKINGNEWS

Pengamat: BGN Lebih Baik Dibubarkan

Pengamat: BGN Lebih Baik Dibubarkan
Badan Gizi Nasional (BGN). (Dok Istimewa/Wikipedia)

Jakarta, MI – Wacana pembentukan Dewan Pengawas di Badan Gizi Nasional (BGN) justru menuai kritik tajam di tengah pengunduran diri Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang dan bergulirnya penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pengamat menilai langkah tersebut hanya akan menambah beban anggaran apabila dugaan tindak pidana yang membelit lembaga itu tidak lebih dahulu dituntaskan.

Pengamat hukum pidana Hudi Yusuf menilai pengunduran diri Nanik diduga tidak semata-mata dipicu alasan kesehatan, tetapi juga dipengaruhi tekanan yang datang dari dalam maupun luar BGN.

Menurutnya, tekanan tersebut muncul seiring mencuatnya dugaan korupsi, perubahan pola kelembagaan BGN, hingga desakan publik agar lembaga tersebut dibubarkan.

"Menurut saya, dugaan mundurnya Ketua BGN itu akibat banyak tekanan dari dalam maupun luar BGN. Tekanan itu bermacam-macam, mulai dari dugaan kasus korupsi, pola baru di BGN, hingga adanya desakan pembubaran BGN," ujar Hudi kepada Monitorindonesia.com, Rabu (22/7/2026).

Ia juga mengkritisi rencana pembentukan Dewan Pengawas BGN yang disebut Presiden Prabowo Subianto akan dipimpin Nanik setelah resmi tidak lagi menjabat sebagai Kepala BGN.

Menurut Hudi, pembentukan organ baru tersebut tidak akan menyelesaikan persoalan mendasar apabila dugaan korupsi di tubuh BGN tidak diproses secara hukum.

"Kalau dugaan korupsi yang ada tidak diproses, pembentukan Dewan Pengawas hanya akan menambah biaya. Kesan yang muncul seolah-olah membuat lembaga menjadi lebih baik, padahal persoalan utamanya belum diselesaikan," tegasnya.

Hudi bahkan berpandangan BGN layak dibubarkan apabila praktik dugaan korupsi yang mencuat tidak segera ditindaklanjuti. Namun, apabila aparat penegak hukum mampu menuntaskan perkara tersebut, menurutnya langkah yang lebih tepat adalah melakukan pembersihan total terhadap struktur organisasi.

"Kalau proses hukumnya dijalankan dan pihak-pihak yang terlibat diproses, maka pengurus lama harus diganti dengan orang-orang baru yang bersih dari tingkat bawah sampai tingkat atas," katanya.

Pandangan serupa mengenai aspek pertanggungjawaban pidana juga disampaikan pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Ia menegaskan pengunduran diri dari jabatan tidak menghapus kemungkinan seseorang dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti terlibat dalam tindak pidana saat masih menjabat.

Menurut Fickar, hukum pidana mengenal berbagai bentuk pelaku, mulai dari pelaku utama, pelaku yang turut serta, hingga pelaku pembantu. Status tersebut ditentukan berdasarkan pembuktian atas peran seseorang dalam suatu peristiwa pidana.

"Kalau seseorang pada saat menjabat ikut melakukan atau bertanggung jawab atas tindak pidana yang terjadi, maka meskipun sekarang sudah tidak lagi menjabat, dia tetap bisa diproses secara pidana," ujar Fickar.

Ia menambahkan, jabatan yang telah ditinggalkan maupun perpindahan ke posisi lain tidak menghapus tanggung jawab hukum apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

Sebelumnya, Nanik Sudaryati Deyang mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Kepala BGN melalui akun Facebook pribadinya, Rabu (22/7/2026). Ia menyatakan mundur karena alasan kesehatan setelah didiagnosis mengalami gangguan jantung dan akan menjalani pengobatan di luar negeri.

Meski demikian, Nanik mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya membantu mengawasi BGN. Ia bahkan menyebut diminta menjadi Ketua Dewan Pengawas apabila lembaga tersebut resmi dibentuk.

Pengunduran diri Nanik menjadi pergantian pimpinan kedua di BGN dalam waktu singkat setelah sebelumnya ia ditunjuk menggantikan Dadan Hindayana yang dicopot usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program MBG.

Di tengah penyidikan yang masih berlangsung, sorotan publik kini tertuju pada komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menuntaskan dugaan korupsi yang membelit lembaga tersebut, terlepas dari pergantian pejabat di pucuk pimpinan.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Pengamat: BGN Lebih Baik Dibubarkan | Monitor Indonesia