Jakarta, MI – Kabar mengejutkan datang dari PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP), emiten pengolahan dan ekspor udang yang sebagian sahamnya dimiliki Kaesang Pangarep melalui PT Harapan Bangsa Kita (GK Hebat). Perusahaan ini kini terjerat utang mencekik mencapai Rp2,8 triliun kepada sejumlah bank dan lembaga pembiayaan nasional.
Kondisi ini bukan sekadar masalah bisnis biasa, melainkan membuka tabir buruknya tata kelola perusahaan, kelalaian penyaluran dana negara, hingga pertanyaan serius atas pengaruh figur publik dalam akses pembiayaan.
Berdasarkan keterbukaan resmi di Bursa Efek Indonesia (BEI), PMMP kini memohon restrukturisasi utang kepada enam kreditur utama: PT Bank Permata Tbk, PT Bank Central Asia Tbk (BCA), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), PT Bank SMBC Indonesia Tbk, PT Bank Maspion Indonesia Tbk, dan PT Bank Resona Perdania.
Selain berupaya menunda pembayaran utang, manajemen mengaku butuh suntikan dana segar sebesar US$15 juta atau setara lebih dari Rp230 miliar hanya untuk mengembalikan kapasitas produksi ke tingkat normal.
Produksi Lumpuh, Pekerja Diberhentikan
Tekanan arus kas PMMP sudah di ambang kehancuran. Di tengah lesunya permintaan udang global, utilisasi pabrik nyaris mati suri.
Manajemen mengakui sebagian besar kontrak ekspor saat ini hanya bisa dipenuhi lewat skema konsinyasi—membeli produk jadi dari pihak lain untuk dijual kembali—karena fasilitas produksi sendiri tak berdaya beroperasi maksimal. Padahal, alasan yang dikemukakan bukan karena pasar tak menyerap produk, melainkan semata-mata tak punya modal kerja.
Akibatnya, dari sekian banyak pabrik yang dimiliki, kini hanya satu fasilitas di Situbondo yang masih menyala. Langkah paling menyakitkan sudah diambil perusahaan: sejak awal 2024, mereka telah mem-PHK 37 staf kantor dan 79 pegawai harian. Belum lagi 82 karyawan lain memilih mundur karena tak yakin dengan masa depan perusahaan.
Meski begitu, Direktur Utama PMMP Martinus Soesilo berkilah perusahaan tak kehilangan mitra bisnis dan tetap berjanji menjalankan usaha.
Neraca Keuangan Merah Gelap
Data keuangan yang terpampang sungguh memprihatinkan. Per akhir Mei 2026, total utang perusahaan tembus US$160,13 juta ditambah Rp6,33 miliar.
Padahal laporan semester I-2025 sudah menunjukkan keruntuhan fundamental: pendapatan anjlok drastis dari US$59,90 juta menjadi tinggal US$8,99 juta. Kerugian bersih pun melonjak dua kali lipat, dari US$12,84 juta menjadi US$24,81 juta.
Lebih mengkhawatirkan lagi, total aset perusahaan sebesar US$193,31 juta tak mampu menutup liabilitas yang mencapai US$254,53 juta. Akibatnya, ekuitas PMMP kini tercatat negatif US$61,21 juta.
Utang jangka pendek saja sudah US$184,56 juta, sementara kas yang tersisa di rekening perusahaan hanya tinggal US$183 ribu—kurang dari Rp3 miliar. Sebuah angka yang nyaris mustahil untuk menyelamatkan operasional.
Kondisi kian runyam karena saham PMMP kini digantungkan perdagangannya di bursa akibat keterlambatan laporan keuangan. Parahnya, perusahaan mengaku bahkan tak sanggup membayar denda keterlambatan kepada BEI dan berjanji akan melunasinya secara mencicil.
Bayang-bayang Kaesang Pangarep
Sorotan publik meluas ketika nama Kaesang Pangarep—putra mantan Presiden Joko Widodo sekaligus Ketua Umum PSI—muncul sebagai pemegang saham minoritas sebesar 7,27% melalui PT Harapan Bangsa Kita.
Meskipun manajemen menegaskan kendali penuh tetap ada di tangan PT Tiga Makin Jaya dan Kaesang tak campuri keputusan strategis, masyarakat tetap bertanya-tanya: apakah ada kemudahan akses pembiayaan yang didapat perusahaan karena ada nama besar di baliknya?
Menanggapi hal itu, LPEI angkat bicara. Mereka menyatakan fasilitas pembiayaan diberikan sejak 2018, jauh sebelum PMMP melantai di bursa, dan porsinya hanya 26,97% dari total utang.
Namun penjelasan ini tak serta-merta memadamkan kecurigaan publik, apalagi melihat rekam jejak LPEI yang penuh kontroversi belakangan ini.
Peringatan Keras MAKI: Jangan Sampai Jadi Lahan Korupsi
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengingatkan prinsip hukum perusahaan terpisah memang melindungi pemegang saham dari tanggung jawab utang pribadi. Namun, ada risiko besar yang terabaikan.
“Jika perusahaan pailit karena kelalaian atau rekayasa, pemegang saham dan pengurus bisa masuk daftar hitam OJK. Mereka dilarang memimpin atau memiliki saham perusahaan publik selamanya,” tegasnya.
Terlebih jika pemegang saham adalah figur publik, ia seharusnya yang paling depan mencari dana penyelamatan, bukan membiarkan perusahaan merana.
“Jangan sampai reputasi yang dibangun hancur karena diam saja saat perusahaan butuh bantuan modal,” tegas Boyamin.
Ia pun menyoroti posisi LPEI sebagai lembaga milik negara. Jika dana rakyat yang disalurkan macet karena ada penyimpangan, ini bukan lagi soal bisnis. “Ada potensi tindak pidana korupsi di sini. Kita sudah melihat kasus serupa di KPK dan Kejaksaan Agung sebelumnya,” peringatnya tajam. Boyamin mendesak aliran dana ditelusuri tuntas. Jangan-jangan uang pinjaman yang seharusnya untuk operasional malah dibagi sebagai dividen kepada pemilik saham. Jika terbukti, itu adalah kejahatan yang bisa dipidana.
Dana Rakyat, Bukan Uang Main-main
Peneliti Seknas Fitra Badiul Hadi menegaskan hal senada. Dana yang dikelola LPEI berasal dari APBN—uang seluruh rakyat Indonesia. “Kegagalan pengelolaan tak boleh cuma disebut risiko bisnis. Itu adalah pelanggaran amanah publik,” ujarnya. Ia menilai proses penyaluran kredit raksasa di LPEI gelap gulita. Tak ada transparansi indikator kelayakan usaha. Jika ada pihak yang memiliki kekuasaan atau nama besar ikut terlibat, penilaian risiko pasti menjadi bias dan memicu moral hazard.
Karena itu, Badiul meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan audit investigatif. “Harus dibuktikan apakah analisis kredit bebas dari campur tangan pihak luar yang berkepentingan,” tuntutnya.
Kabar Buruk dari Tubuh LPEI
Peringatan Fitra bukan omong kosong. BPK sendiri sudah memublikasikan temuan mengerikan untuk periode 2020–2023. Ada pelanggaran berat yang berpotensi merugikan negara hingga Rp1,13 triliun. Pemberian kredit kepada tiga perusahaan besar—PT CORII, PT IGP, dan PT DBM—diketahui tidak berdasarkan analisis yang sehat. Agunan tak diperiksa dengan teliti, proyeksi bisnis dibuat-buat, hingga ada tagihan pembelian yang dipalsukan.
Masalah tak berhenti di situ. Gaji dan tunjangan direksi LPEI dibayarkan tanpa dasar hukum yang kuat, bonus diberikan sembarangan, hingga pengadaan barang dan jasa penuh ketidakpatuhan.
Kini, Kejaksaan Agung dan KPK pun sudah turun tangan. Sejak Maret 2024, KPK menyidik dugaan korupsi pemberian kredit yang melibatkan 11 debitur dengan kerugian negara yang bisa mencapai Rp11,7 triliun.
Sejumlah direksi LPEI dan pemilik perusahaan swasta sudah ditangkap dan divonis bersalah karena memalsukan dokumen serta mengabaikan prinsip kehati-hatian.
DPR: LPEI Sudah Melenceng Jauh
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai LPEI sudah kehilangan arah. Sebagai lembaga yang dibentuk undang-undang, seharusnya LPEI mendorong ekspor strategis layaknya Exim Bank di Jepang atau AS yang membela merek negara mereka. Fokusnya malah berantakan masuk ke ranah pembinaan UMKM yang bukan tugas pokoknya.
Senada dengan itu, rekannya Amin Ak meminta Kemenkeu selaku pembina melakukan perombakan total. “Sistem pengawasan di lembaga keuangan negara ini nyaris mati. Siapa pun yang bersalah, entah pejabat atau pengusaha, harus diseret ke pengadilan tanpa pandang bulu,” tegas politisi PKS itu.
Penegakan Hukum yang Makin Diuji
Pengamat politik Ubaidillah Badrun dari UNJ mengaku pesimis. Menurutnya, konflik kepentingan dan praktik kolusi sudah menjadi penyakit sistemik di negeri ini. Kasus PMMP dan LPEI adalah bukti nyata bahwa penegakan hukum masih berat sebelah.
“Saya nyaris putus asa melihat kondisi ini. Jika tak ada perubahan radikal dan pemimpin yang benar-benar bersih, kejahatan semacam ini akan terus berulang dari rezim ke rezim,” ujarnya getir.
Krisis utang PMMP adalah ujian terbuka bagi semua pihak. Apakah ini sekadar nasib buruk dunia usaha, atau ada kelalaian sengaja hingga penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan keuangan negara?
Publik berhak tahu ke mana uang miliaran rupiah itu mengalir. Otoritas berwenang—mulai dari BPK, Kemenkeu, hingga KPK—wajib bekerja tuntas dan transparan. Jangan sampai kerugian negara ditanggung rakyat, sementara pihak yang menikmati manfaatnya bebas berjalan tanpa rasa bersalah.
