BREAKINGNEWS

Bareskrim Tetapkan Dua Bos Pabrik Gas N2O Whip Pink Jadi Tersangka

Bareskrim Tetapkan Dua Bos Pabrik Gas N2O Whip Pink Jadi Tersangka
Bareskrim Polri (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Bos pabrik gas N2O merek Whip Pink, Andi Hioe dan Jasen Hioe, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.

Kasubdit III Ditipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain mengatakan, kedua tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri setelah memenuhi panggilan penyidik untuk kedua kalinya.

“Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap Andy Hioe dan Jasen Hioe memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 435 Undang-Undang 17/2023 tentang Kesehatan,” ujar Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain, Rabu (22/7/2026).

Kasus ini berawal dari pengungkapan pabrik gas N2O merek Whip Pink di Jakarta pada April 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sembilan orang dari tiga lokasi, yakni Kemayoran, Jakarta Pusat, Pulogadung, Jakarta Timur, dan Pademangan, Jakarta Utara.

Pengungkapan bermula dari informasi mengenai dugaan peredaran narkoba. Saat melakukan penyelidikan dengan metode undercover buying, penyidik menemukan ratusan tabung Whip Pink beserta mesin pengisian gas yang dikelola PT SSS.

Pendalaman kasus kemudian mengungkap dugaan bahwa PT SSS tidak mengantongi legalitas maupun izin edar dari BPOM untuk produk gas N2O merek Whip Pink.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Bareskrim Tetapkan Dua Bos Pabrik Gas N2O Whip Pink Jadi Tersangka | Monitor Indonesia