BREAKINGNEWS

BGN Diminta Dibersihkan

BGN Diminta Dibersihkan
Badan Gizi Nasional (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Wacana pembentukan Dewan Pengawas di Badan Gizi Nasional (BGN) di tengah penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) justru memantik kritik keras.

Sejumlah pakar hukum menilai pembentukan organ baru hanya akan menjadi kosmetik kelembagaan jika dugaan korupsi yang menyeret BGN tidak dituntaskan terlebih dahulu melalui proses hukum.

Sorotan terhadap BGN semakin tajam setelah Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang mengundurkan diri pada Rabu (22/7/2026).

Di saat pemerintah melemparkan gagasan membentuk Dewan Pengawas yang disebut akan dipimpin Nanik, pengamat hukum pidana Hudi Yusuf menilai langkah tersebut berpotensi menjadi beban baru bagi negara apabila akar persoalan di tubuh BGN belum dibereskan.

Menurut Hudi, pengunduran diri Nanik diduga bukan semata dipicu alasan kesehatan. Ia menilai terdapat tekanan kuat yang datang dari dalam maupun luar lembaga seiring mencuatnya dugaan korupsi MBG, perubahan pola kelembagaan BGN, hingga menguatnya tuntutan publik agar lembaga tersebut dibubarkan.

"Dugaan mundurnya Ketua BGN itu akibat banyak tekanan dari dalam maupun luar BGN. Tekanan itu bermacam-macam, mulai dari dugaan kasus korupsi, pola baru di BGN, hingga adanya desakan pembubaran BGN," ujar Hudi kepada Monitorindinesia.com, Kamis (23/7/2026).

Ia menegaskan, pembentukan Dewan Pengawas tidak akan menyelesaikan persoalan utama apabila dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki aparat penegak hukum tidak dituntaskan.

"Kalau dugaan korupsi yang ada tidak diproses, pembentukan Dewan Pengawas hanya akan menambah biaya. Kesan yang muncul seolah-olah membuat lembaga menjadi lebih baik, padahal persoalan utamanya belum diselesaikan," tegasnya.

Hudi bahkan berpandangan opsi pembubaran BGN patut dipertimbangkan apabila praktik dugaan korupsi terbukti berlangsung secara sistemik dan tidak ada langkah tegas dari pemerintah.

Namun, apabila proses hukum berjalan hingga tuntas, ia menilai solusi yang lebih tepat adalah melakukan reformasi total terhadap struktur organisasi.

"Kalau proses hukumnya dijalankan dan pihak-pihak yang terlibat diproses, maka pengurus lama harus diganti dengan orang-orang baru yang bersih dari tingkat bawah sampai tingkat atas," katanya.

Senada dengan itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengingatkan bahwa pengunduran diri dari jabatan sama sekali tidak menghapus pertanggungjawaban pidana seseorang apabila terbukti terlibat dalam tindak pidana ketika masih menjabat.

Menurut Fickar, hukum pidana mengenal berbagai kategori pelaku, mulai dari pelaku utama, pelaku yang turut serta, hingga pelaku pembantu. Status tersebut ditentukan berdasarkan pembuktian atas peran masing-masing dalam suatu tindak pidana.

"Kalau seseorang pada saat menjabat ikut melakukan atau bertanggung jawab atas tindak pidana yang terjadi, maka meskipun sekarang sudah tidak lagi menjabat, dia tetap bisa diproses secara pidana," ujarnya.

Ia menambahkan, perpindahan jabatan ataupun penempatan pada posisi baru tidak dapat dijadikan tameng hukum apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

Sebelumnya, Nanik Sudaryati Deyang mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Kepala BGN melalui akun Facebook pribadinya. Ia menyebut keputusan itu diambil karena mengalami gangguan jantung dan akan menjalani pengobatan di luar negeri.

Meski melepas jabatan sebagai Kepala BGN, Nanik mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya membantu mengawasi lembaga tersebut. Bahkan, ia mengaku diminta memimpin Dewan Pengawas apabila struktur baru itu resmi dibentuk.

Pergantian Nanik menjadi pergantian pimpinan kedua di BGN dalam waktu singkat setelah sebelumnya ia ditunjuk menggantikan Dadan Hindayana yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program MBG.

Di tengah proses penyidikan yang masih berjalan, perhatian publik kini bukan lagi sekadar tertuju pada siapa yang memimpin BGN, melainkan pada sejauh mana pemerintah dan aparat penegak hukum mampu membuktikan komitmen mereka membersihkan lembaga tersebut dari dugaan praktik korupsi.

Bagi kalangan pengamat, tanpa penuntasan hukum yang transparan dan menyeluruh, pembentukan Dewan Pengawas dinilai hanya akan menjadi perubahan struktur tanpa menyentuh akar persoalan.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

BGN Diminta Dibersihkan | Monitor Indonesia