BREAKINGNEWS

Febrie Absen dari Panggilan, Tim 9 Kejagung Diuji Tuntaskan Jejak TPPU

Febrie  Absen dari Panggilan, Tim 9 Kejagung Diuji Tuntaskan Jejak TPPU
Anang Supriatna Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum). (Dok Istimewa)

Jakarta, MI – Penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) kembali menghadapi ujian.

Sosok yang menjadi perhatian publik itu tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi pada Rabu (22/7/2026) dengan alasan kondisi kesehatan.

Ketidakhadiran Febrie terjadi di tengah upaya Kejagung mempercepat penyidikan perkara TPPU yang merupakan hasil pelimpahan dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Selain Febrie, seorang saksi lain berinisial NH juga mangkir tanpa memberikan pemberitahuan kepada penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Tim Penyidik Khusus atau Tim 9 telah memanggil empat saksi, yakni FA, DR, NH, dan TS, serta seorang ahli TPPU untuk dimintai keterangan.

"Namun, dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Meski demikian, penyidik tidak menghentikan langkahnya. Kejagung memastikan akan melayangkan panggilan kedua kepada Febrie dan NH untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026).

"Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026," kata Anang.

Tim 9 Dibentuk Hindari Konflik Kepentingan

Kasus ini ditangani Tim 9, tim khusus beranggotakan sembilan jaksa yang dibentuk berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejagung mempelajari berkas perkara yang dilimpahkan Kortastipidkor Polri, dengan fokus penyidikan pada dugaan tindak pidana pencucian uang.

Menurut Anang, komposisi Tim 9 sengaja dirancang untuk menjaga independensi penyidikan.

"Anggota Tim 9 tersebut dipilih dengan maksud menghindari resistensi Tim Penyidik dengan tersangka," jelasnya.

Pembentukan tim khusus itu menjadi sinyal bahwa Kejagung berupaya menjaga objektivitas dalam menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi internal Korps Adhyaksa.

Perkara yang kini ditangani Kejagung sebelumnya dilimpahkan oleh Kortastipidkor Polri berikut barang bukti bernilai besar, yakni emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Besarnya nilai aset yang disita membuat penyidikan TPPU ini menjadi salah satu perkara yang paling menyita perhatian publik. Penyidik kini menelusuri asal-usul aset tersebut sekaligus dugaan aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana asal.

Untuk menjaga akuntabilitas penanganan perkara, pemeriksaan saksi turut disaksikan oleh Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Tim Kortastipidkor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Selain itu, koordinasi antara Tim 9, penyidik Polda Metro Jaya, dan Kortastipidkor Polri terus dilakukan agar proses penyidikan berjalan lebih cepat dan komprehensif.

Dengan absennya Febrie pada panggilan pertama, perhatian kini tertuju pada pemeriksaan ulang yang dijadwalkan Jumat besok. Kehadiran mantan Jampidsus itu dinilai akan menjadi salah satu penentu arah pengungkapan dugaan TPPU yang kini menjadi sorotan nasional.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Febrie Absen dari Panggilan, Tim 9 Kejagung Diuji Tuntaskan Jejak TPPU | Monitor Indonesia