BREAKINGNEWS

Kejagung Terbitkan Sprindik TPPU Baru, Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Saksi Bukan Tersangka

Kejagung Terbitkan Sprindik TPPU Baru, Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Saksi Bukan Tersangka
Kejagung Terbitkan Sprindik TPPU Baru, Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Saksi Bukan Tersangka

Jakarta, MI– Kejaksaan Agung resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penyerahan barang bukti emas 74 kilogram dan valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah dari Polri. 

Dalam penyidikan baru tersebut, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, diperiksa dengan status sebagai saksi.

Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 diterbitkan pada 20 Juli 2026 dan menjadi penyidikan terpisah dari tiga Sprindik yang sebelumnya telah diterbitkan Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa perkara TPPU tersebut merupakan kasus yang berbeda sehingga status hukum Febrie dalam penyidikan ini masih sebagai saksi.

"Benar, TPPU ini khusus di luar tiga Sprindik yang dikeluarkan sebelumnya. Febrie sebagai saksi dalam kasus berbeda yakni TPPU masih Sprindik umum (tanpa adanya tersangka)," kata Anang kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).

Meski demikian, Kejaksaan memastikan status Febrie dalam perkara lain tidak berubah. Ia tetap berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan PT Asabri (Persero).

Dalam penyidikan TPPU yang baru, tim jaksa telah memanggil empat orang saksi, yakni Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, serta dua saksi berinisial NH dan TS. Penyidik juga telah meminta keterangan seorang ahli TPPU untuk memperkuat pembuktian perkara.

Anang kembali menegaskan bahwa penyidikan TPPU tersebut berdiri sendiri dan tidak berkaitan dengan Sprindik lain yang telah lebih dahulu diterbitkan.

"Perkara TPPU ini berbeda dengan tiga Sprindik sebelumnya. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi dalam tahap penyidikan umum," ujar Anang.

Penyidikan baru itu diterbitkan setelah Kepolisian Republik Indonesia menyerahkan penanganan perkara beserta barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah kepada Kejaksaan Agung.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Kejagung Terbitkan Sprindik TPPU Baru, Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Saksi Bukan Tersangka | Monitor Indonesia