Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menutup kemungkinan memeriksa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mundurnya Nanik dari jabatan Kepala BGN dengan alasan menjalani pengobatan jantung tidak otomatis menghentikan kemungkinan keterangannya dibutuhkan penyidik.
Terlebih, kasus dugaan korupsi dalam program yang menyangkut anggaran negara dan kepentingan jutaan anak Indonesia itu telah menyeret sejumlah pejabat tinggi BGN serta pihak swasta sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan, penyidik masih membuka peluang memanggil Nanik apabila keterangannya dinilai penting untuk mengungkap perkara.
“Untuk minggu ini belum ada jadwal pemanggilan, namun ke depan tidak menutup kemungkinan sepanjang penyidik memandang perlu untuk pembuktian,” kata Anang, Kamis (23/7/2026).
Menurut Anang, penyidik saat ini masih memprioritaskan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang dinilai memiliki nilai pembuktian kuat.
“Saat ini penyidik masih fokus kepada saksi-saksi lain dulu yang mempunyai nilai pembuktian kuat,” ujarnya.
Pernyataan Kejagung ini membuat posisi Nanik dalam pusaran perkara MBG masih menjadi perhatian. Meski telah meninggalkan jabatan strategisnya di BGN, penyidik tetap memiliki ruang untuk meminta keterangan apabila menemukan fakta atau informasi yang perlu diklarifikasi.
Kasus ini sendiri telah berkembang serius. Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta sejumlah pihak swasta, yakni Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, dan Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Irwan Mahardan.
Dengan telah ditetapkannya sejumlah pejabat dan pihak swasta sebagai tersangka, penyidikan kasus MBG berpotensi terus melebar. Setiap keterangan dari pihak-pihak yang pernah berada dalam lingkaran pengambilan kebijakan maupun pelaksanaan program tersebut dapat menjadi bagian penting dalam membongkar konstruksi perkara.
Adapun Nanik S. Deyang mundur dari jabatan Kepala BGN setelah berpamitan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menjalani pengobatan jantung.
Informasi pengunduran diri tersebut disampaikan Asisten Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Analis Kebijakan Dirgayuza Setiawan melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Rabu (22/7/2026).
“Hari ini, 22 Juli 2026, Ibu Nanik Deyang berpamitan kepada Presiden Prabowo untuk menjalani pengobatan jantung. Beliau juga mengundurkan diri sebagai Kepala Badan Gizi Nasional,” kata Dirgayuza.
Menurut Dirgayuza, Presiden Prabowo meminta Nanik tetap mengawasi BGN dari jarak jauh. Nanik disebut masih memiliki perhatian besar terhadap pelaksanaan program MBG dan berbagai persoalan yang muncul di dalamnya.
“Presiden meminta Bu Nanik tetap mengawasi BGN. Bu Nanik sendiri bergurau, ia tidak sabar untuk kembali bisa ‘mencereweti’ dan ‘menjewer’ jika ada yang menyimpang,” ujar Dirgayuza.
Namun di tengah proses penyidikan dugaan korupsi yang telah menyeret sejumlah pejabat BGN, perhatian publik kini tertuju pada sejauh mana Kejagung akan menelusuri seluruh rantai kebijakan dan pengelolaan program MBG.
Kejagung telah menyatakan belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nanik untuk pekan ini. Namun, pintu pemeriksaan belum ditutup.
Jika penyidik menemukan kebutuhan pembuktian, mantan Kepala BGN itu tetap berpotensi dipanggil untuk memberikan keterangan terkait perkara yang kini menyeret sejumlah orang ke meja penyidikan.
