Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan intensitas penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Langkah ini sekaligus memperluas fokus penyidikan setelah pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, termasuk barang bukti berupa emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Sprindik baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026 menjadi sprindik keempat dalam rangkaian penanganan perkara hasil pelimpahan Polri.
Dengan terbitnya sprindik tersebut, Kejagung menegaskan penyidikan TPPU kini berdiri sebagai perkara tersendiri di luar tiga perkara yang sebelumnya telah berjalan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik telah memanggil empat saksi, yakni mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR), NH, dan TS, serta seorang ahli TPPU untuk dimintai keterangan pada Rabu (22/7/2026).
Namun, pemeriksaan belum berjalan maksimal karena dua saksi tidak memenuhi panggilan. Febrie Adriansyah menyampaikan alasan kesehatan, sedangkan saksi berinisial NH tidak hadir tanpa memberikan pemberitahuan kepada penyidik.
"Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026," kata Anang, Kamis (23/7/2026).
Absennya Febrie membuat perhatian publik kembali tertuju pada penyidikan perkara yang menyeret mantan petinggi Korps Adhyaksa tersebut. Pemeriksaan ulang yang dijadwalkan Jumat besok dipandang menjadi momentum penting untuk mengurai dugaan aliran dana dan aset yang tengah ditelusuri penyidik.
Tim 9 Disiapkan Jaga Independensi
Penanganan perkara ini dilakukan oleh Tim 9, tim penyidik khusus yang dibentuk berdasarkan sprindik terbaru. Menurut Anang, komposisi tim sengaja dirancang agar proses penyidikan berjalan independen dan terhindar dari potensi konflik kepentingan mengingat perkara melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan.
"Anggota Tim 9 tersebut dipilih dengan maksud menghindari resistensi tim penyidik dengan tersangka," ujarnya.
Langkah tersebut dinilai menjadi upaya Kejagung menjaga objektivitas sekaligus memastikan penyidikan berlangsung transparan.
Sprindik baru diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan perkara beserta barang bukti dari Kortastipidkor Polri. Barang bukti tersebut meliputi emas seberat 74 kilogram dan valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah yang kini menjadi fokus penelusuran penyidik.
Penyidik berupaya mengungkap asal-usul aset tersebut sekaligus menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana asal sebagai dasar dugaan pencucian uang.
Untuk menjaga akuntabilitas, pemeriksaan saksi pada Rabu turut dipantau oleh Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan RI, Kortastipidkor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut Anang, keterlibatan berbagai lembaga itu merupakan bentuk transparansi sekaligus sinergi dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.
Selain itu, koordinasi antara Tim 9, penyidik Polda Metro Jaya, dan Kortastipidkor Polri terus dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.
Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan tiga sprindik atas perkara hasil pelimpahan Polri, yakni dugaan korupsi dan TPPU PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout), serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dengan terbitnya sprindik keempat, penyidikan TPPU kini memasuki babak baru. Seluruh perhatian kini mengarah pada pemanggilan ulang Febrie Adriansyah, yang keterangannya dinilai berpotensi menjadi salah satu kunci dalam mengurai dugaan pencucian uang yang tengah diusut Kejagung.
