Jakarta, MI – Nama Kahiyang Ayu, putri sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo sekaligus istri Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, mencuat dalam persidangan dugaan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024.
Mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, mengaku menjalankan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut karena takut dicopot dari jabatannya.
Pengakuan itu disampaikan Benny saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan. Ia menyebut awal mula penyelenggaraan Medan Fashion Festival bermula setelah dirinya dipanggil oleh Kahiyang Ayu yang saat itu berstatus sebagai istri Wali Kota Medan.
Menurut Benny, dalam pertemuan tersebut Kahiyang meminta agar Pemerintah Kota Medan menyelenggarakan sebuah acara fesyen berskala besar. Bahkan, ia mengklaim pemilihan artis nasional yang tampil dalam kegiatan tersebut juga merupakan arahan dari Kahiyang.
"Awalnya ada acara, saya dipanggil Ibu Wali Kota Medan Kahiyang Ayu. Saat itu Ibu bilang, 'Kamu bisa tidak buat kegiatan besar seperti Medan Fashion Festival?' Kemudian artis nasional dipilih oleh Ibu Kahiyang," ujar Benny di persidangan.
Benny juga mengaku dirinya bersama sejumlah pejabat Pemkot Medan berada di bawah tekanan karena disebut mendapat ancaman akan dicopot apabila kegiatan tersebut tidak terlaksana.
"Pimpinan bilang kalau semua tidak terjadi maka kami akan dicopot," kata Benny.
Pernyataan itu memancing tanggapan langsung dari hakim anggota Asad Rahim Lubis yang menilai para pejabat terlalu takut kepada pimpinan daerah.
"Kalian terlalu takut sama Bobby," ujar hakim di ruang sidang.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, Benny mengaku memilih melaksanakan kegiatan tersebut karena khawatir kehilangan jabatannya apabila menolak.
Perkara ini berkaitan dengan penyelenggaraan Medan Fashion Festival 2024 yang menggunakan anggaran APBD Kota Medan sekitar Rp5,19 miliar. Dalam dakwaan jaksa, proyek tersebut diduga diwarnai berbagai penyimpangan, mulai dari dugaan mark-up anggaran, pembayaran komponen yang sebenarnya telah disediakan pihak hotel, hingga selisih nilai pekerjaan vendor sekitar Rp1,47 miliar.
Jaksa juga mengungkap dugaan adanya pembayaran di luar kontrak, termasuk biaya hotel, honor koreografer, music director, serta honor desainer nasional. Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Medan, dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,049 miliar.
Dalam perkara ini, Benny Iskandar Nasution, Erwin Saleh, Anwar Syarif, dan Mhd Hamdani didakwa dengan pasal tindak pidana korupsi.**
