Jakarta, MI – Penyidikan dugaan suap terkait perubahan opini audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, ternyata membuka pintu bagi temuan yang lebih besar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap indikasi praktik serupa diduga tidak hanya terjadi di Muara Enim, tetapi juga dalam pemeriksaan terhadap pemerintah daerah lainnya.
Temuan tersebut muncul setelah penyidik menggeledah Kantor Perwakilan BPK Sumatera Selatan dan mengumpulkan sejumlah barang bukti yang diduga mengarah pada pola pengondisian hasil audit.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan penyidik menemukan indikasi adanya aktivitas yang sama di luar perkara Muara Enim.
"Tim juga menemukan kegiatan yang sama selain di Muara Enim," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK dikutip Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, penyidik kini masih mendalami apakah temuan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sehingga dapat dikembangkan menjadi perkara baru.
"Nanti kami akan update jika memang ada pengembangan penyidikan," katanya.
Dugaan Pengondisian Opini Audit
Kasus ini bermula dari dugaan suap untuk mengubah opini audit Pemerintah Kabupaten Muara Enim dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dalam penggeledahan di Kantor BPK Sumatera Selatan, KPK menyita berbagai dokumen penting, mulai dari kertas kerja pemeriksaan hingga dokumen perubahan hasil audit yang diduga menunjukkan proses perubahan opini dari WDP menjadi WTP.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dokumen yang diduga berkaitan dengan upaya mengubah kembali hasil pemeriksaan setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK. Bahkan, terdapat petunjuk yang mengarah pada dugaan intervensi dari BPK Pusat terhadap hasil audit tersebut.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa manipulasi opini audit bukan sekadar tindakan individual, melainkan berpotensi melibatkan mekanisme yang lebih luas.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK juga menggeledah rumah Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada 13–14 Juli 2026.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara. Bobby kemudian diperiksa sebagai saksi pada 16 Juli 2026.
KPK masih mendalami keterkaitan Bobby dengan tersangka Augusz Dewanggara alias Angga, seorang pihak swasta yang disebut sebagai orang dekatnya.
Sejauh ini KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan menahan seluruhnya.
Tiga orang diduga sebagai pemberi suap, yakni Bupati Muara Enim periode 2025–2030 Edison, serta dua pihak dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Cory Erin Hardi dan Fika.
Sementara dua tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yaitu ASN BPK yang menjabat sebagai pengendali teknis, Titin Rita Lestari, serta Augusz Dewanggara alias Angga.
Penyidikan kini terus berkembang. Dengan adanya indikasi praktik serupa di luar Muara Enim, KPK membuka peluang untuk menelusuri dugaan pengondisian opini audit di daerah lain. Jika terbukti, perkara ini berpotensi menjadi salah satu skandal terbesar yang mengguncang kredibilitas sistem pemeriksaan keuangan negara.
