Jakarta, MI — Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya membeberkan alasan di balik keputusan menitipkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Febrie ditahan setelah statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan temuan uang dan emas seberat 74 kilogram di sebuah rumah di kawasan Sentul.
Keputusan penahanan Febrie di Rutan KPK menjadi sorotan. Terlebih, mantan pejabat tinggi Kejaksaan itu sebelumnya pernah memimpin penanganan sejumlah perkara korupsi besar saat menjabat sebagai Jampidsus.
Jamwas Kejagung sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, menyebut penempatan Febrie di Rutan KPK dilakukan dengan pertimbangan keamanan dan kenyamanan tersangka.
Menurutnya, Febrie pernah menangani sejumlah perkara besar sehingga faktor keselamatan menjadi salah satu pertimbangan utama.
“Untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar. Kita ketahui itu. Nah, itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana,” kata Rudi kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Kejagung juga berdalih penitipan penahanan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun transparansi, akuntabilitas, serta sinergi antar-aparat penegak hukum.
Namun, keputusan tersebut tetap menyisakan sorotan publik. Pasalnya, Febrie bukanlah sosok biasa di lingkungan penegakan hukum. Ia merupakan mantan Jampidsus yang sebelumnya berada di garis depan penanganan sejumlah kasus korupsi besar.
Tersangka TPPU terkait Emas 74 Kilogram
Rudi menegaskan, Febrie kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan uang dan emas seberat 74 kilogram di rumah kawasan Sentul.
“Kasus yang tadi siang disampaikan, TPPU,” ujar Rudi.
Dia menyebut dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan posisi Febrie ketika masih menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
“Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian. Kalau kita sampaikan akan sangat menyulitkan kita ke depannya,” katanya.
Febrie sebelumnya diperiksa selama kurang lebih 11 jam. Pemeriksaan yang awalnya dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka.
Tak lama setelah itu, Febrie langsung ditahan.
Ditahan, tetapi Tanpa Rompi Pink dan Borgol
Dalam proses penahanan, Febrie dibawa ke Rutan Merah Putih KPK. Namun, ada pemandangan berbeda dari prosedur penahanan tersangka pada umumnya.
Febrie tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda yang selama ini menjadi simbol tahanan Kejagung. Ia juga tidak terlihat diborgol saat dibawa menuju kendaraan tahanan.
Dalam pernyataannya, Febrie bahkan menyampaikan keberatan atas penahanan tersebut dan mengaku merasa dikriminalisasi.
Penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara TPPU ini menambah panjang pusaran hukum yang kini menjerat mantan pejabat tinggi Kejaksaan tersebut.
Kasus ini juga menjadi sorotan karena berkaitan dengan temuan aset dalam jumlah fantastis, yakni uang dalam jumlah besar dan emas seberat 74 kilogram.
Kini, publik menunggu sejauh mana Kejagung mampu mengungkap asal-usul aset tersebut, aliran dananya, serta pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU tersebut.
