Jakarta, MI — Kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memasuki babak yang semakin serius.
Kejaksaan Agung resmi menetapkannya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah temuan emas 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di kediamannya di Sentul, Jawa Barat, menyeret perkara ini ke level baru.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan maraton di Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026). Ia diperiksa sejak pukul 13.00 WIB dan sekitar pukul 19.00 WIB status hukumnya berubah menjadi tersangka.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, yang juga Koordinator Tim 9 penanganan perkara Febrie, mengungkapkan bahwa dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan modus penyamaran atau penyembunyian aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
“Modus operandinya secara umum dugaan TPPU yang dilakukan penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat dan mengabdikan diri di Kejaksaan,” ujar Rudi di Jakarta Selatan, Jumat malam.
Kejagung memang belum membuka secara rinci konstruksi perkara dan aliran dana yang tengah dibidik penyidik. Namun, temuan emas dalam jumlah fantastis serta uang tunai ratusan miliar rupiah membuat dugaan pencucian uang menjadi sorotan utama dalam perkara mantan pejabat tinggi Kejaksaan tersebut.
Rudi menegaskan, rincian modus dan materi perkara belum dapat dibuka ke publik karena berkaitan langsung dengan pembuktian.
“Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian. Kalau saya sampaikan, akan menyulitkan kita ke depannya,” katanya.
Dengan penetapan tersangka TPPU ini, Kejagung kini mengusut sedikitnya empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang berkaitan dengan perkara Febrie Adriansyah.
Tiga perkara sebelumnya merupakan pelimpahan kasus dari aparat penegak hukum lain, yakni dugaan korupsi ASABRI, dugaan korupsi Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU yang disebut sempat berkaitan dengan gangguan pasokan listrik hingga memicu blackout.
Sementara itu, Sprindik terbaru secara khusus menjerat dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah dalam penggeledahan di kediaman Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Penetapan Febrie sebagai tersangka TPPU semakin memperberat pusaran hukum yang kini membelit mantan pejabat strategis Kejaksaan Agung tersebut. Dari posisi sebagai pejabat tinggi penegak hukum, Febrie kini justru harus berhadapan dengan proses hukum yang menyasar dugaan penyembunyian dan penyamaran aset.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Kejagung sebelumnya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggeledahan, termasuk emas seberat 74 kilogram dan uang tunai dalam jumlah besar. Seluruh temuan tersebut kini menjadi bagian penting dalam penyidikan dugaan TPPU yang menjeratnya.
Kejaksaan Agung memastikan proses hukum terhadap Febrie Adriansyah terus berjalan. Penyidik masih mendalami asal-usul harta, aliran dana, serta kemungkinan keterkaitan aset-aset tersebut dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.
Perkara ini sekaligus membuka pertanyaan besar mengenai bagaimana aset dalam jumlah fantastis tersebut diperoleh, disimpan, dan diduga disamarkan. Jawaban atas pertanyaan itu kini menjadi kunci untuk membongkar secara utuh dugaan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.
