BREAKINGNEWS

Breaking News! Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Breaking News! Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI — Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penahanan itu menjadi babak baru yang semakin memperdalam pusaran dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks pejabat tinggi Kejagung tersebut.

Febrie resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus langsung ditahan pada Jumat (24/7/2026). Penetapan status hukum itu dilakukan setelah sebelumnya ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan uang tunai ratusan miliar rupiah dan emas seberat 74 kilogram.

"Pukul 19.00 WIB penyidik menginformasikan status Pak FA adalah sebagai tersangka sekaligus memberikan dua dokumen, satu penetapan tersangka dan dua dokumen penahanan. Jadi pukul 19.00 tadi kami menerima dua dokumen, penetapan tersangka dan penahanan," ujar kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, di Kejagung, Jumat (24/7/2026).

Penahanan ini menandai eskalasi serius dalam perkara yang sebelumnya telah mengguncang tubuh aparat penegak hukum. Sosok yang pernah berada di posisi strategis dalam pemberantasan korupsi kini justru harus berhadapan dengan proses hukum sebagai tersangka.

Febri Diansyah mengatakan dirinya baru ditunjuk sebagai bagian dari tim kuasa hukum Febrie Adriansyah. Ia menyebut kliennya bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

"Tadi proses pemeriksaan sebagai saksi karena surat panggilan sebagai saksi untuk sprindik dugaan TPPU," ucapnya.

Namun, pemeriksaan tersebut berujung pada perubahan drastis status hukum Febrie. Dari semula diperiksa sebagai saksi, ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejagung.

Febrie diperiksa terkait temuan besar dalam penggeledahan di kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat. Dalam operasi penggeledahan yang dilakukan aparat, ditemukan emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam jumlah sangat besar.

Temuan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam pengusutan dugaan TPPU yang kini menjerat Febrie. Besarnya nilai aset yang ditemukan membuat perkara ini tak lagi sekadar menjadi persoalan dugaan korupsi, tetapi juga menyentuh dugaan penyamaran dan penyembunyian hasil tindak pidana.

Di sisi lain, Kejagung juga tengah menangani sejumlah surat perintah penyidikan (sprindik) terkait pelimpahan perkara dari Polri yang menyeret nama Febrie Adriansyah.

Sedikitnya tiga perkara lain dikaitkan dengan Febrie, yakni dugaan korupsi dalam perkara ASABRI, Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang sebelumnya sempat dikaitkan dengan gangguan serius hingga menyebabkan blackout.

Terbaru, Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menerbitkan sprindik baru terkait dugaan TPPU atas temuan emas 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah tersebut.

Dengan penetapan tersangka dan penahanan Febrie, sorotan terhadap penanganan perkara ini semakin tajam. Publik kini menunggu sejauh mana Kejagung mampu membongkar asal-usul kekayaan jumbo tersebut, aliran dananya, serta kemungkinan keterkaitannya dengan sejumlah perkara korupsi besar yang sebelumnya pernah ditangani maupun dikaitkan dengan mantan Jampidsus tersebut.

Kasus ini pun berpotensi menjadi salah satu ujian paling serius bagi Kejagung dalam membuktikan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada jabatan, pangkat, maupun posisi strategis seseorang.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Breaking News! Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah | Monitor Indonesia