Jakarta, MI – Penanganan dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki fase baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerima permintaan supervisi dari Kejaksaan Agung (Kejagung), menandai bahwa perkara yang menjadi sorotan publik itu kini berada dalam pengawasan lembaga antirasuah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, surat permintaan supervisi telah diterima dari Kejaksaan Agung. Permohonan tersebut diajukan saat posisi Jampidsus masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt) Rudi Margono.
"Untuk saat ini memang KPK sudah menerima surat permintaan. Jadi permintaannya waktu itu adalah dari Plt Jampidsus," kata Setyo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Setyo menjelaskan, permintaan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK sebagai langkah awal mendukung proses penegakan hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung.
Namun, ia menegaskan bahwa keterlibatan KPK sejauh ini masih berada pada tahap koordinasi, belum masuk ke supervisi penuh maupun ikut dalam proses penyidikan.
"Secara prosedur awal untuk bisa mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, khususnya oleh Jampidsus, itu sudah ditindaklanjuti oleh Deputi Koordinasi dan Supervisi," ujarnya.
Menurut Setyo, setelah proses pembahasan rampung dan supervisi resmi diberlakukan, intensitas keterlibatan KPK akan meningkat. Personel Kedeputian Korsup akan lebih aktif berkoordinasi dengan penyidik Kejaksaan Agung untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
"Kalau sudah dilakukan supervisi, keterlibatan personel di lingkungan Kedeputian Korsup akan lebih spesifik, jelas, dan intensitas pertemuan dengan tim penyidik Kejaksaan Agung juga akan lebih banyak," katanya.
Setyo juga mengungkapkan bahwa tim KPK telah bersiaga di Gedung Kejaksaan Agung sejak Jumat pagi. Laporan mengenai permintaan supervisi bahkan telah diterimanya sejak malam sebelumnya.
"Dari mulai tadi malam, Direktur III Kedeputian Korsup sudah melaporkan ke saya bahwa ada permintaan. Bahkan mulai pagi pukul 08.30 mereka tetap standby di sana, dan saya mendapat informasi ada kegiatan yang dilakukan tim koordinasi supervisi," tuturnya.
Meski demikian, ia meluruskan anggapan bahwa kehadiran personel KPK di Kejagung berarti ikut memeriksa saksi atau tersangka. Kewenangan tersebut, kata Setyo, tetap sepenuhnya berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung.
"Harus dibatasi ya. Bukan terlibat dalam pemeriksaan, sementara kita masih melakukan koordinasi. Pemeriksaan itu kewenangan penyidik yang mendapat surat keputusan atau surat perintah dari Jaksa Agung atau Jampidsus," tegasnya.
Masuknya KPK melalui mekanisme koordinasi dan supervisi dinilai menjadi sinyal bahwa penanganan perkara Febrie Adriansyah kini mendapat lapisan pengawasan tambahan.
Langkah ini sekaligus menjadi ujian bagi Kejaksaan Agung untuk membuktikan bahwa proses hukum terhadap mantan pejabat internalnya berlangsung secara transparan, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan.
