Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka babak baru dalam penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Bukan hanya dugaan korupsi, Febrie kini resmi menyandang status tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan selama masih menjabat sebagai pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa.
Penetapan status tersangka tersebut mempertegas bahwa penyidik tidak hanya menelusuri dugaan penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga memburu aliran aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana selama Febrie mengabdi di Kejaksaan.
"Modus operandinya secara umum dugaan TPPU yang dilakukan penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di Kejaksaan," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, di Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) malam.
Meski mengungkap modus secara umum, Rudi menolak membeberkan lebih rinci konstruksi perkara. Menurutnya, penjelasan lebih jauh akan menyentuh materi pembuktian yang masih dikembangkan penyidik.
"Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian. Kalau saya sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya," katanya.
Kasus TPPU ini menjadi penyidikan keempat yang diterbitkan Kejagung setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri. Sprindik terbaru secara khusus mengusut dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas batangan dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Sementara itu, tiga surat perintah penyidikan sebelumnya berkaitan dengan dugaan korupsi PT ASABRI, Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara PLTU yang disebut sempat memicu pemadaman listrik (blackout).
Febrie menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung sejak pukul 13.00 WIB. Setelah sekitar enam jam diperiksa, penyidik menetapkannya sebagai tersangka pada pukul 19.00 WIB.
Usai penetapan status hukum tersebut, Febrie langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Saat digiring menuju mobil tahanan, ia terlihat tidak mengenakan rompi tahanan seperti lazimnya tahanan Kejagung.
Menanggapi hal itu, Rudi menyebut kondisi tersebut semata karena faktor teknis.
"Kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga sudah malam," ujarnya.
Penyidikan terhadap Febrie berawal dari penggeledahan di kediamannya di Sentul, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, aparat menemukan emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah yang kini menjadi fokus penelusuran penyidik.
Dengan masuknya perkara TPPU ke dalam rangkaian penyidikan, Kejagung kini tidak hanya berupaya membuktikan dugaan tindak pidana asal, tetapi juga menelusuri seluruh aset yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan.
Langkah itu membuka peluang penyitaan aset dalam skala lebih besar apabila penyidik berhasil membuktikan adanya proses pencucian uang selama Febrie menjabat sebagai pejabat tinggi Kejaksaan.
