BREAKINGNEWS

Febrie Adriansyah Sebut Dirinya Dikriminalisasi Usai Jadi Tersangka TPPU

Febrie Adriansyah Sebut Dirinya Dikriminalisasi Usai Jadi Tersangka TPPU
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Jakarta, MI– Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyatakan dirinya menjadi korban kriminalisasi setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Menurut Febrie, proses hukum yang menjeratnya dilakukan secara tergesa-gesa karena alat bukti dinilai belum cukup kuat untuk menjadi dasar penahanan.

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026), Febrie mengaku telah menyampaikan keberatannya kepada tim penyidik. Ia menilai sejumlah alat bukti yang digunakan masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

"Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini, di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini," kata Febrie.

Febrie juga menegaskan bahwa berdasarkan pengalaman selama bertugas di Kejaksaan Agung, penetapan tersangka semestinya diawali dengan pendalaman alat bukti secara menyeluruh serta ekspose perkara yang dilakukan berulang kali. Karena itu, ia menganggap proses hukum yang kini menimpanya tidak berjalan sebagaimana mekanisme yang lazim diterapkan.

"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," ujarnya.

Meski menyatakan keberatan, Febrie mengaku akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena datang dari mantan pejabat tinggi yang selama ini dikenal menangani berbagai perkara korupsi besar di Indonesia.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Kasus TPPU terhadap Febrie bermula setelah Tim 9 Kejagung menerima barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Berdasarkan perkembangan tersebut, Kejagung kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru khusus dugaan TPPU tertanggal 20 Juli 2026 sebagai dasar pengembangan perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Febrie hadir memenuhi panggilan penyidik pada Jumat siang sebagai saksi sebelum status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka dan akhirnya dilakukan penahanan.

Selain memeriksa Febrie, Tim 9 juga telah meminta keterangan tiga saksi lain, yakni Don Ritto, NH, dan TS. Untuk menjaga transparansi penanganan perkara, Kejagung turut melibatkan unsur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortastipidkor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam proses pemeriksaan.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Febrie Adriansyah Sebut Dirinya Dikriminalisasi Usai Jadi Tersangka TPPU | Monitor Indonesia