Jakarta, MI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak melihat adanya indikasi kriminalisasi terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang kini menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pernyataan KPK ini muncul di tengah kontroversi penanganan perkara Febrie. Kasus tersebut sebelumnya disidik oleh Polri, namun kemudian diambil alih Kejaksaan Agung. Langkah itu menuai sorotan keras dari sejumlah pakar hukum karena dinilai berpotensi menabrak aturan dan memunculkan konflik kepentingan.
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, justru menyatakan keyakinannya bahwa penyidik Kejaksaan Agung bekerja secara profesional.
“Saya rasa tidak. Kawan-kawan penyidik (Kejaksaan Agung) pasti profesional dalam melaksanakan tugasnya,” kata Ely di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat malam (24/7/2026).
KPK sendiri telah menerima surat permohonan supervisi penyidikan perkara Febrie dari Pelaksana Tugas Jampidsus, Kuntadi. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, permohonan tersebut telah ditindaklanjuti melalui Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi.
Namun, keterlibatan KPK saat ini masih berada pada tahap koordinasi awal. KPK menyatakan pembahasan lebih mendalam akan dilakukan sesuai ketentuan internal dan aturan yang berlaku.
“Nanti ada tahap selanjutnya sesuai peraturan komisioner yang berlaku di KPK, akan dilakukan pembahasan secara mendetail yang masuk pada ranah supervisi,” kata Setyo.
Febrie sebelumnya menyatakan dirinya merasa dikriminalisasi. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka dan penahanan terhadapnya dilakukan terlalu cepat tanpa pendalaman menyeluruh terhadap seluruh alat bukti.
“Ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” kata Febrie saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat malam.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU setelah penyidik Kejaksaan Agung mengusut temuan 74 kilogram emas serta uang tunai dalam jumlah besar yang dikaitkan dengan dirinya. Penyidik juga menyita US$4.767.300, Sing$14.083.800, dan Rp100 juta dari rumah Febrie di Sentul, Bogor.
Mantan Jampidsus itu kemudian ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK.
Tak berhenti pada perkara TPPU, Febrie juga terseret dalam tiga perkara lain yang sebelumnya ditangani kepolisian. Ketiga perkara tersebut kini telah diambil alih Kejaksaan Agung dan diterbitkan surat perintah penyidikan baru.
Pertama, dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau Steel melalui Sprindik Nomor 43. Kedua, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU melalui Sprindik Nomor 44. Ketiga, dugaan korupsi terkait PT Asabri melalui Sprindik Nomor 45.
Dalam perkara PT Asabri yang sebelumnya ditangani kepolisian, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang advokat bernama Don Ritto.
Kasus Febrie kini menjadi sorotan karena bukan hanya menyangkut dugaan korupsi dan pencucian uang. Perkara ini juga membuka pertarungan kewenangan antara aparat penegak hukum setelah kasus yang semula ditangani Polri berpindah ke Kejaksaan Agung.
Di tengah polemik tersebut, KPK memilih untuk tidak langsung mengambil alih perkara. Lembaga antirasuah itu menyatakan masih melakukan koordinasi dan supervisi.
Sementara itu, Febrie tetap berada di balik jeruji besi sebagai tersangka, sementara pertanyaan publik mengenai dasar pengambilalihan perkara, independensi penyidikan, serta tudingan kriminalisasi terhadap mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung masih terus bergulir.
