Jakarta, MI– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari. Dalam penggeledahan di Bengkulu, penyidik menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar dari rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang lebih luas.
"Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik melakukan penggeledahan di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu," ujar Budi, Minggu (26/7/2026).
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
"Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar," kata Budi.
KPK menjelaskan, penggeledahan tersebut bertujuan mencari alat bukti tambahan, khususnya terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Penggeledahan di rumah Noprisman berlangsung sekitar sembilan jam dengan pengamanan ketat aparat kepolisian. Usai pemeriksaan, penyidik membawa lima koper dan sejumlah kardus yang diduga berisi barang bukti dari lokasi.
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai pengembangan perkara yang menjerat Muhammad Fikri Thobari. Hingga kini, penyidik belum mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut.
Kasus ini bermula dari dugaan suap proyek di lingkungan Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai anggaran mencapai Rp91,13 miliar. KPK menduga Muhammad Fikri Thobari menerima suap proyek secara bertahap senilai Rp980 juta serta dugaan penerimaan lain sebesar Rp775 juta, sehingga total penerimaan yang diduga diterima mencapai sekitar Rp1,7 miliar.
Dalam perkara pokok, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yaitu Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.**
