Jakarta, MI – Penanganan perkara korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di lembaga penegak hukum kembali menjadi sorotan. Sejumlah pengamat menilai terdapat pola "standar ganda" dalam proses penegakan hukum, di mana perkara yang menyentuh elite institusi kerap ditangani berbeda dibanding kasus yang melibatkan pejabat level menengah atau bawah.
Sorotan tersebut mengemuka setelah muncul perbandingan antara sejumlah kasus korupsi besar yang pernah menyeret pejabat kepolisian dan kejaksaan. Perbedaan mekanisme penanganan dinilai memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi aparat dalam menerapkan prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.
Pengamat hukum Zainal Arifin Mochtar, menilai pola tersebut terlihat dalam sejumlah perkara yang melibatkan pimpinan lembaga penegak hukum. Menurutnya, ketika kasus menyentuh pejabat pada level tertinggi, proses hukum justru cenderung berjalan lambat, berbelok arah, bahkan berakhir tanpa kepastian.
Salah satu contoh yang kembali menjadi perhatian adalah perkara yang pernah menjerat Komjen Pol Budi Gunawan pada 2015. Saat itu, Budi baru saja ditetapkan Presiden Joko Widodo sebagai calon tunggal Kapolri sebelum kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi dan transaksi mencurigakan ketika menjabat Kepala Biro Pembinaan Mabes Polri.
Ketua KPK saat itu, Abraham Samad, menyatakan lembaganya telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Namun, setelah Budi Gunawan memenangkan gugatan praperadilan yang membatalkan status tersangkanya, KPK memilih melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung. Selanjutnya, Kejaksaan menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Polri hingga akhirnya penyidikan dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Langkah tersebut sempat memicu penolakan dari kalangan internal KPK karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Kritik muncul lantaran perkara yang melibatkan pejabat Polri justru berakhir ditangani institusi yang memiliki keterkaitan langsung dengan pihak yang diperiksa.
Sebaliknya, pola berbeda terlihat dalam kasus mantan jaksa Urip Tri Gunawan pada 2008. Saat menjabat Ketua Tim Jaksa Penyelidik perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Urip ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan saat menerima uang sebesar US$660 ribu dari Artalyta Suryani yang diduga terkait pengurusan perkara BLBI.
Kasus tersebut sepenuhnya diproses KPK tanpa dilimpahkan kepada institusi asal tersangka. Pengadilan akhirnya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara disertai denda Rp500 juta, bahkan lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.
Menurut Zainal, perbedaan pola penanganan kedua perkara itu menunjukkan adanya perlakuan yang tidak seragam dalam pemberantasan korupsi.
"Urip mungkin bukan top level di kejaksaan. Namun ketika perkara menyentuh pejabat level atas, sistem hukum justru terlihat mandek," ujarnya.
Ia juga menilai, apabila memang terdapat potensi konflik kepentingan atau rivalitas antarlembaga penegak hukum dalam menangani perkara pejabat tinggi, penyelesaiannya semestinya diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga independen.
"Kalau memang ada persaingan antara kejaksaan dan kepolisian, secara logis kasus seperti ini seharusnya diserahkan kepada KPK. Saya tidak melihat ada terobosan hukum, justru yang tampak adalah jalan tengah yang terlalu kompromistis," kata Zainal.
Perbandingan sejumlah perkara tersebut kembali memunculkan tuntutan agar penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dilakukan secara konsisten tanpa membedakan jabatan, pangkat, maupun asal institusi.
Sejumlah kalangan menilai kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan apabila setiap perkara korupsi diproses dengan standar yang sama dan bebas dari konflik kepentingan, terutama ketika melibatkan elite lembaga penegak hukum.
Terlebih mengingat kasus korupsi yang kini menjerat eks Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Dimana sebelumnya Kejaksaan Agung telah resmi menetapkannya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah temuan emas 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di kediamannya di Sentul, Jawa Barat, menyeret perkara ini ke level baru.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan maraton di Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026). Ia diperiksa sejak pukul 13.00 WIB dan sekitar pukul 19.00 WIB status hukumnya berubah menjadi tersangka.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, yang juga Koordinator Tim 9 penanganan perkara Febrie, mengungkapkan bahwa dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan modus penyamaran atau penyembunyian aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
“Modus operandinya secara umum dugaan TPPU yang dilakukan penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat dan mengabdikan diri di Kejaksaan,” ujar Rudi di Jakarta Selatan, Jumat malam.
Kejagung memang belum membuka secara rinci konstruksi perkara dan aliran dana yang tengah dibidik penyidik. Namun, temuan emas dalam jumlah fantastis serta uang tunai ratusan miliar rupiah membuat dugaan pencucian uang menjadi sorotan utama dalam perkara mantan pejabat tinggi Kejaksaan tersebut.
Rudi menegaskan, rincian modus dan materi perkara belum dapat dibuka ke publik karena berkaitan langsung dengan pembuktian.
“Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian. Kalau saya sampaikan, akan menyulitkan kita ke depannya,” katanya.
Dengan penetapan tersangka TPPU ini, Kejagung kini mengusut sedikitnya empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang berkaitan dengan perkara Febrie Adriansyah.
Tiga perkara sebelumnya merupakan pelimpahan kasus dari aparat penegak hukum lain, yakni dugaan korupsi ASABRI, dugaan korupsi Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU yang disebut sempat berkaitan dengan gangguan pasokan listrik hingga memicu blackout.
Sementara itu, Sprindik terbaru secara khusus menjerat dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah dalam penggeledahan di kediaman Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Penetapan Febrie sebagai tersangka TPPU semakin memperberat pusaran hukum yang kini membelit mantan pejabat strategis Kejaksaan Agung tersebut. Dari posisi sebagai pejabat tinggi penegak hukum, Febrie kini justru harus berhadapan dengan proses hukum yang menyasar dugaan penyembunyian dan penyamaran aset.**
