Jakarta, MI – Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah justru memantik sorotan baru. Bukan hanya perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang membelitnya, tetapi juga prosedur penahanan yang dinilai tidak lazim.
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengkritik Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran Febrie tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda maupun borgol saat dibawa usai ditahan di Jakarta Selatan, Sabtu (25/7/2026).
Menurut Mahfud, persoalan tersebut memang dapat dikategorikan sebagai masalah teknis. Namun, kelalaian itu berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa terdapat perlakuan berbeda terhadap mantan petinggi Korps Adhyaksa tersebut.
"Kalau tidak diborgol, tidak ditahan, itu saya kira masalah teknis yang kelalaian dari Kejaksaan Agung sehingga mempertontonkan satu diskriminasi," kata Mahfud dikutip Minggu (26/7/2026).
Ia menegaskan, selama ini hampir seluruh tersangka kasus korupsi, termasuk para menteri, selalu mengenakan rompi tahanan dan diborgol ketika diperlihatkan kepada publik. Karena itu, menurutnya, tidak ada alasan perlakuan serupa tidak diterapkan kepada Febrie.
"Tapi selama ini menteri-menteri pun suruh pakai rompi dan diborgol, masa jaksa Jampidsus tidak? Itu kritik kita terhadap Kejaksaan Agung," tegasnya.
Mahfud menilai konsistensi dalam penerapan prosedur sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Ketidaksamaan perlakuan, meski hanya menyangkut atribut penahanan, dinilai dapat memunculkan dugaan adanya perlakuan istimewa.
Selain mengkritik prosedur penahanan, Mahfud juga menanggapi pernyataan Febrie yang mengaku menjadi korban kriminalisasi. Menurutnya, klaim tersebut merupakan narasi yang hampir selalu muncul dari para tersangka perkara korupsi.
"Lalu soal Febrie Adriansyah bilang dia dikriminalisasi, itu semua koruptor tuh bilang 'saya dikriminalisasi'. Bukan hanya dia kan," ujarnya.
Ia menambahkan, para tersangka korupsi kerap membangun opini publik dengan menampilkan diri sebagai pihak yang dizalimi, bahkan mengubah penampilan untuk membentuk citra tidak bersalah selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, terkait keputusan Kejagung menitipkan Febrie di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahfud menyebut langkah tersebut sah secara hukum. Undang-undang, kata dia, tidak membatasi lokasi penahanan selama dilakukan di rumah tahanan yang resmi.
"Boleh, karena di undang-undang kan disebut 'di rumah tahanan'. Bisa di mana aja terserah pilihan taktisnya aja," jelasnya.
Mahfud menduga pemindahan Febrie ke Rutan KPK merupakan strategi Kejagung untuk menjaga kredibilitas proses hukum. Dengan sistem pengawasan yang lebih ketat di lingkungan KPK, langkah tersebut dinilai dapat meminimalkan kecurigaan publik terhadap kemungkinan adanya perlakuan khusus selama masa penahanan.
