Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai lebih dari Rp4 miliar di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong bukan sekadar perkara suap biasa, melainkan berpotensi membuka jaringan korupsi yang lebih luas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang miliaran rupiah itu disita saat penyidik menggeledah rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
"Uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu," ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).
Tak hanya menyasar rumah pejabat daerah, penyidik juga menggeledah kantor dan kediaman pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah. Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diyakini berkaitan dengan penyidikan.
Budi menegaskan, rangkaian penggeledahan itu dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus menelusuri dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
"Penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut," kata Budi.
Meski telah menemukan uang miliaran rupiah dan sejumlah barang bukti lain, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut. Penyidik masih mendalami keterkaitan temuan tersebut dengan konstruksi perkara yang sedang berjalan.
Menurut Budi, penyidikan yang berawal dari operasi tangkap tangan kerap menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar praktik korupsi yang lebih besar. Pola ini telah beberapa kali digunakan lembaga antirasuah untuk mengungkap jaringan korupsi yang melibatkan banyak pihak dan lintas wilayah.
"Perlu diketahui bersama bahwa penyidikan yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan merupakan tindakan awal untuk dapat membuka kasus lain yang lebih besar," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum sebagai pengembangan perkara dugaan suap proyek atau ijon proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.
Pengembangan itu dilakukan setelah penyidik menemukan fakta hukum baru dari hasil pemeriksaan saksi serta pendalaman barang bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
"Penyidik menemukan fakta hukum baru yang memiliki relevansi dengan perkara pokok, sehingga dilakukan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu," ujar Budi.
Temuan uang lebih dari Rp4 miliar di rumah seorang kepala dinas kini menjadi sorotan. Meski KPK belum menyimpulkan asal-usul dana tersebut, penyitaan itu memperlihatkan bahwa pengembangan perkara Rejang Lebong berpotensi menyeret aktor-aktor baru dan mengungkap aliran dana yang selama ini belum tersentuh dalam kasus suap proyek pemerintah.
