BREAKINGNEWS

KNPI Sentil Kejagung Tentang Perlakuan ke Febrie

KNPI Sentil Kejagung Tentang Perlakuan ke Febrie
Kejagung. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI – Perlakuan Kejaksaan Agung terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menuai kritik. Kali ini, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menilai tidak diborgol dan tidak dikenakannya rompi tahanan kepada tersangka dugaan korupsi tersebut menjadi simbol buruk yang berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Ketua Umum DPP KNPI, Tantan Taufiq Lubis, menegaskan bahwa perlakuan berbeda terhadap tersangka yang berasal dari kalangan aparat penegak hukum justru memperkuat anggapan masyarakat bahwa hukum masih diterapkan secara diskriminatif.

Menurutnya, selama ini masyarakat kerap menyaksikan tersangka kasus pidana, bahkan untuk perkara yang relatif ringan, ditampilkan dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan. Namun, ketika seorang pejabat tinggi penegak hukum menjadi tersangka dugaan korupsi, standar tersebut justru tidak diterapkan.

"Situasi seperti ini memunculkan kesan adanya perlakuan istimewa. Padahal hukum seharusnya berlaku sama bagi siapa pun tanpa melihat jabatan maupun latar belakang," ujar Tantan dikutip Minggu (26/7/2026).

KNPI menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip equality before the law yang dijamin dalam Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Tantan menegaskan, penggunaan borgol bukan sekadar prosedur teknis, melainkan simbol bahwa negara tidak memberikan kekebalan kepada siapa pun.

"Borgol adalah simbol bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Ketika simbol itu tidak diterapkan kepada pejabat, masyarakat akan menangkap pesan bahwa korupsi masih bisa memperoleh perlakuan khusus," tegasnya.

Lebih jauh, KNPI mengingatkan bahwa inkonsistensi dalam penegakan hukum berpotensi mengikis efek jera terhadap pelaku korupsi sekaligus menanamkan persepsi negatif di kalangan generasi muda mengenai keseriusan negara dalam memerangi korupsi.

Menurut Tantan, apabila publik melihat adanya perlakuan berbeda terhadap tersangka korupsi, maka pesan yang muncul bukanlah bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa, melainkan kejahatan yang masih dapat memperoleh perlindungan.

"Alih-alih memberi efek jera, yang terjadi adalah pesan bahwa korupsi adalah kejahatan yang bisa dinegosiasikan. Bahwa selama masih jadi bagian dari 'lingkaran dalam', maka akan ada perlindungan dan perlakuan khusus," katanya.

Atas dasar itu, KNPI mendesak Kejaksaan Agung menerapkan asas persamaan di depan hukum secara konsisten kepada seluruh tersangka tanpa pengecualian. Organisasi kepemudaan tersebut juga meminta pemerintah memperkuat komitmen pemberantasan korupsi melalui proses hukum yang adil, transparan, dan bebas dari perlakuan istimewa.

Selain mendorong reformasi internal di tubuh kejaksaan dan institusi penegak hukum lainnya, KNPI menilai pengawasan harus diperketat serta hukuman berat dijatuhkan kepada aparat yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya melalui tindak pidana korupsi.

Di akhir pernyataannya, KNPI mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk terus mengawal proses penegakan hukum agar pemberantasan korupsi benar-benar berjalan tanpa pandang bulu.

"Jika hukum sudah tidak adil, maka yang tersisa hanyalah kekuasaan. Dan jika yang berkuasa juga korup, maka negara ini sedang dalam bahaya," pungkas Tantan.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

KNPI Sentil Kejagung Tentang Febrie | Monitor Indonesia