Jakarta, MI - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tak lagi hanya menjadi perhatian publik di dalam negeri.
Perkara yang menyeret mantan petinggi penegak hukum itu kini mendapat sorotan media internasional dan dinilai sebagai ujian besar bagi wajah penegakan hukum Indonesia di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Media Malaysia, menempatkan kasus tersebut sebagai salah satu isu penting yang mencerminkan tantangan Indonesia dalam memberantas korupsi, terutama ketika dugaan pelanggaran justru melibatkan mantan pejabat yang selama ini berada di garda terdepan pemberantasan korupsi.
Dalam laporannya, Media tersebut menilai perkara yang menjerat Febrie menambah daftar panjang pejabat tinggi Indonesia yang tersandung kasus korupsi. Media itu menyebut penanganan perkara ini akan menjadi ujian serius bagi kredibilitas aparat penegak hukum sekaligus komitmen pemerintah dalam memerangi korupsi.
"Kasus ini menambah daftar panjang pejabat tinggi di Indonesia yang terseret perkara korupsi. Perkara ini akan menjadi ujian serius bagi kredibilitas penegakan hukum dan komitmen pemberantasan korupsi di Tanah Air," dalam tulisan media tersebut dikutip Minggu (26/7/2026).
Media tersebut juga menyoroti ironi di balik kasus ini. Febrie sebelumnya dikenal sebagai salah satu pejabat tinggi yang menangani berbagai perkara korupsi strategis saat menjabat sebagai Jampidsus. Karena itu, penetapan dirinya sebagai tersangka TPPU dinilai menjadi perhatian besar, baik di dalam maupun luar negeri.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung terus mempercepat proses penyidikan. Pada Jumat lalu, Febrie memenuhi panggilan penyidik setelah sebelumnya mangkir dengan alasan kesehatan. Usai menjalani pemeriksaan, ia langsung dibawa menggunakan mobil tahanan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah pemanggilan sebelumnya gagal terlaksana. Selain Febrie, saksi berinisial NH juga sempat tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa memberikan alasan.
Untuk mengusut dugaan TPPU, Kejaksaan Agung sebelumnya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Sprindik itu diterbitkan setelah penyidik mempelajari hasil pelimpahan perkara dari Polri, termasuk barang bukti berupa emas dan valuta asing yang disita dari kediaman Febrie Adriansyah.
Guna menjaga independensi penyidikan, Kejagung membentuk Tim 9 yang mayoritas diisi jaksa senior dengan pengalaman menangani perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim tersebut dibentuk untuk memastikan proses hukum berlangsung objektif sekaligus meminimalkan potensi konflik kepentingan dalam mengusut kasus yang melibatkan mantan petinggi internal Korps Adhyaksa.
Sorotan media asing terhadap perkara ini memperlihatkan bahwa dampak kasus Febrie telah melampaui batas domestik.
Penanganan perkara tersebut kini bukan hanya menjadi tolok ukur integritas Kejaksaan Agung, tetapi juga menjadi perhatian internasional terhadap keseriusan Indonesia menjaga kredibilitas sistem penegakan hukum dan agenda pemberantasan korupsi.
