BREAKINGNEWS

Kejagung Bidik Jabatan Febrie, Dugaan TPPU Disebut Terjadi Saat Masih Berkuasa di Korps Adhyaksa

Kejagung Bidik Jabatan Febrie, Dugaan TPPU Disebut Terjadi Saat Masih Berkuasa di Korps Adhyaksa
Kejagung (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menguak arah penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Penyidik menduga praktik tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan kewenangan jabatan yang pernah diemban Febrie selama berkarier di Korps Adhyaksa.

Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada aliran dana, tetapi juga menelusuri dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi saat Febrie masih aktif sebagai jaksa hingga menduduki posisi strategis di Kejaksaan RI.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, mengatakan dugaan tindak pidana tersebut dilakukan dalam kapasitas Febrie sebagai penyelenggara negara.

"Yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam kapasitas jabatannya, baik sebagai jaksa maupun pejabat struktural, selama yang bersangkutan mengabdikan diri di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia," ujar Rudi kepada wartawan, Minggu (26/7/2026).

Meski telah mengungkap garis besar dugaan modus, Kejagung belum membuka konstruksi perkara maupun alat bukti yang telah dikantongi penyidik. Menurut Rudi, langkah itu dilakukan untuk menjaga efektivitas penyidikan dan tidak mengganggu strategi pembuktian yang sedang disusun.

Ia menegaskan proses hukum terhadap mantan Jampidsus tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kejagung juga memastikan penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan perkembangan perkara akan disampaikan secara berkala kepada publik.

Ditahan di Rutan KPK Demi Keamanan

Dalam kesempatan yang sama, Rudi juga menjelaskan alasan Kejagung menitipkan penahanan Febrie di Rumah Tahanan KPK Cabang Merah Putih, bukan di rumah tahanan Kejaksaan.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan objektif, faktor keamanan, serta sinergi antarlembaga. Rekam jejak Febrie yang pernah menangani berbagai perkara besar dinilai menjadi salah satu alasan penting.

"Mengingat rekam jejak tersangka FA yang sebelumnya pernah memimpin penanganan berbagai kasus perkara besar, langkah tersebut dipandang sangat rasional guna menjaga keamanan tersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan ke depan," kata Rudi.

Keputusan tersebut sekaligus menjawab sorotan publik setelah Febrie dibawa ke Rutan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait pengelolaan dana PT Asabri.

Febrie: Bukti Masih Harus Didalami

Usai menjalani pemeriksaan hampir 10 jam, Febrie mengaku telah berdiskusi dengan tim penyidik mengenai alat bukti yang menurutnya masih memerlukan pendalaman.

"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi," ujar Febrie.

Ia bahkan menilai alat bukti yang ada belum cukup untuk menjadi dasar penahanan. Menurutnya, prosedur yang diterapkan terhadap dirinya berbeda dengan praktik yang selama ini berlaku di Gedung Bundar Kejagung.

"Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu, berkali-kali dilakukan ekspose, baru kita yakin bahwa ini tidak zalim dikatakan tersangka dan barulah dilakukan penahanan. Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," ucapnya.

Meski menyampaikan keberatan, Febrie menyatakan tetap menghormati keputusan pimpinan Kejagung dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini menjadi salah satu ujian terbesar bagi Kejaksaan Agung. Untuk pertama kalinya, seorang mantan Jampidsus harus menghadapi penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang diduga berkaitan dengan kewenangan yang pernah melekat pada jabatannya.

Penyidikan berikutnya diperkirakan akan menentukan apakah dugaan penyalahgunaan kekuasaan tersebut dapat dibuktikan hingga ke meja persidangan.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Kejagung Bidik Jabatan Febrie, Dugaan TPPU Disebut Terjadi Saat Masih Berkuasa di Korps | Monitor Indonesia