Jakarta, MI– Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan seluruh insan Adhyaksa setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Di sisi lain, Febrie menegaskan bahwa proses hukum yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi.
Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan pada Minggu (26/7/2026), Febrie mengaku menyesalkan kegaduhan yang muncul akibat kasus yang menyeret namanya. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan institusi Kejaksaan.
"Saya mohon maaf kepada pimpinan, Pak Presiden, Pak Jaksa Agung serta rekan-rekan Kejaksaan," ujar Febrie.
Meski menyampaikan permohonan maaf, Febrie menolak tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menilai penetapan status tersangka hingga penahanan dirinya dilakukan secara tergesa-gesa karena alat bukti yang digunakan dinilainya belum cukup kuat dan seharusnya terlebih dahulu diuji melalui gelar perkara secara komprehensif.
Menurut Febrie, dirinya siap menghadapi seluruh proses hukum dan membuktikan dalil pembelaannya di hadapan majelis hakim.
"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," tegasnya.
Febrie menambahkan bahwa seluruh fakta akan diungkap dalam proses persidangan.
"Izinkan saya membuktikan kebenaran sesuai fakta-fakta hukum nanti," katanya.
Terkait temuan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram yang disita dari kediamannya, Febrie memilih tidak memberikan penjelasan rinci. Ia meminta penyidik membuktikan kepemilikan dan keterkaitan barang bukti tersebut dengan perkara yang sedang diusut.
"Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa, nanti minta penyidik untuk jawab," ujarnya.
Saat ini, Febrie Adriansyah telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menjadi tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan sejumlah perkara besar, yakni dugaan korupsi PT Asabri, penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pasokan batu bara ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).**
