Jakarta, MI - Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mengungkap dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan pengembangan tanaman porang dari Kementerian Pertanian (Kementan) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, pada Tahun Anggaran 2020-2022.
KOSMAK menduga penyaluran bantuan tersebut telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp26 miliar. Dalam temuannya, organisasi itu juga menyebut sejumlah nama yang diduga terkait dalam kasus tersebut, yakni Syahruddin Alrif, Hj Haslinda Hasan, Andre Ade Alrif, dan Dollah Mando.
Koordinator KOSMAK Ronald Loblobly mengatakan, dugaan itu berawal pada Mei 2020. Saat itu, Syahruddin Alrif yang masih menjabat Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan diduga meminta istrinya, Hj Haslinda Hasan, bersama adiknya, Andre Ade Alrif, mendirikan perusahaan di sektor pertanian bernama PT Al Fatih Porang Indonesia.
Menurut Ronald, perusahaan tersebut bergerak di bidang penyediaan benih, jasa pascapanen, penumpukan bibit, hingga pengendalian hama dan gulma.
“Berdasarkan Akta Nomor 3 yang dikeluarkan Notaris Andi Hariany, SH, M.Kn di Kota Pare-Pare, yang telah mendapatkan pengesahan sesuai SK AHU-0030586.AH.01.01. Tahun 2020, tanggal 02 Juli 2020, duduk sebagai Direktur PT. Al Fatih Porang Indonesia tercatat nama Andre Ade Alrif sekaligus pemegang saham sebanyak 50% (100 lembar), dan Hj Haslinda Hasan SPD selaku Komisaris, pemegang saham 50% (100 lembar),” kata Ronald Loblobly di Jakarta, Senin (27/7/2026).
KOSMAK menduga pendirian perusahaan tersebut bukan tanpa alasan. Ronald menyebut PT Al Fatih Porang Indonesia diduga kuat merupakan hasil “permufakatan jahat” antara Menteri Pertanian (Mentan) kala itu Sharul Yasin Limpo dan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Syahruddin Alrif dalam rangka untuk membuat “wadah penampungan” penyaluran bantuan yang akan diberikan Kementerian Pertanian senilai Rp. 26 milar.
“Pada tanggal 28 Juli 2020, Menteri Pertanian Sharul Yasin Limpo menyerahkan bantuan pertanian dengan total nilai Rp.26 miliar yang bersumber dari APBN untuk Kabupaten Sidennreng Rappang (Sidrap), Prov. Sulawesi Selatan untuk pembelian benih padi, jagung, pupuk, alat mesin pertanian (alsintan), pengembangan komoditas hortikultura dan pengembangan tanaman porang,” ungkapnya.
Ronald mengatakan, saat program bantuan tersebut berjalan, Kabupaten Sidrap dipimpin Dollah Mando yang menjabat sebagai bupati periode 2018-2023. Menurut KOSMAK, pengelolaan bantuan pertanian senilai Rp26 miliar itu kemudian diserahkan kepada PT Al Fatih Porang Indonesia.
KOSMAK menduga bantuan yang bersumber dari APBN itu tidak sepenuhnya diterima petani sebagai bantuan. Sebaliknya, petani memperoleh sarana produksi (saprodi) porang dengan skema pay after harvest atau dibayar setelah panen.
“Dalam Praktiknya, petani diwajibkan untuk membayar kembali nilai sarana produksi yang diterima setelah memeproleh hasil panen,” kata dia.
Ia menyebut, nilai sarana produksi yang diterima petani jauh lebih kecil dibandingkan dengan nilai dana bantuan yang dialokasi untuk program itu yakni Rp.26 miliar.
KOSMAK menduga bantuan yang semestinya menjadi hak petani justru berubah menjadi komoditas yang harus dibayar kembali. Kondisi itu, menurut Ronald, semakin memberatkan petani karena program pengembangan porang di Sidrap diklaim mengalami gagal panen hingga sekitar 95%.
Ronald juga mengungkapkan, pada 4 Januari 2022 PT Al Fatih Porang Indonesia menandatangani perjanjian kerja sama bagi hasil dengan Kelompok Tani yang diwakili LABABA dan Pengolah yang diwakili H. YASIN ALI (ayah kandung Sdr. Syahruddin Alrif).
Selain itu, KOSMAK mencatat adanya perubahan komposisi kepemilikan saham PT Al Fatih Porang Indonesia pada 20 Oktober 2023. Berdasarkan Akta Nomor 8 yang diterbitkan Notaris Zamrah Puspa Dewi di Kabupaten Sidrap, PT Javanesia Prestama Indonesia masuk sebagai pemegang 870 lembar saham. Sementara Hj Haslinda Hasan tercatat memiliki 830 lembar saham dan Lukman Hakim menguasai 300 lembar saham.
Ronald menambahkan, berdasarkan Akta No. 21 yang diterbitkan Notaris Dede Trednawati pada 20 September 2022 di Kabupaten Karawang, PT Javanesia Prestama Indonesia memiliki susunan pengurus dan pemegang saham yang terdiri dari Andri Boenjamin (Komisaris Utama), Andiranto Kosaso Kho (135 saham), Martin Minar Widaja (Direktur) (135 lembar saham), PT. Sentra Agro Raharja (1260 lembar saham), Ruddy Samuel (Direktur Utama), Steven Santoso (135 lembar saham), Suriawikarta (Komisaris) (135 lembar saham).
Ronald menilai mekanisme penyaluran bantuan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013. Aturan itu, kata dia, mewajibkan penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan prinsip enam tepat, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu kepada petani sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Selain itu, KOSMAK juga menilai pemerintah daerah semestinya memastikan bantuan tersebut benar-benar diterima oleh kelompok tani sebagai penerima manfaat akhir sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas dasar itu, Ronald menduga penyaluran bantuan pengembangan tanaman porang di Sidrap tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Menurutnya, bantuan yang berasal dari APBN senilai Rp26 miliar diduga tidak seluruhnya diterima petani, melainkan disalurkan dalam bentuk sarana produksi dengan skema pembayaran setelah panen.
“Perbuatan Syahruddin Alrif dkk dapat dipandang telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara secara materiil sebanyak Rp. 26 miliar, dan merugikan petani kecil atas tidak disalurkan sepenuhnya kepada petani. Melainkan diberikan dalam bentuk sarana produksi (saprodi) porang dengan mekanisme pinjaman atau pembayaran setelah panen (pay after harvest). Dalam Praktiknya, petani diwajibkan untuk membayar kembali nilai sarana produksi yang diterima setelah memperoleh hasil panen,” tuturnya.
Ronald mengatakan, berdasarkan temuan tersebut, KOSMAK telah melaporkan kasus itu ke Kortas Tipidkor Polri pada 27 Juli 2026.
