Jakarta, MI - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, mendesak lembaga antirasuah segera memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk diperiksa dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Praswad menilai, nama Raja Juli tidak bisa dibiarkan hanya menjadi catatan sampingan dalam perkara yang menyeret dugaan pemberian amplop kepada penyelenggara negara.
Jika benar terdapat aliran uang yang berkaitan dengan kewenangan Menteri Kehutanan, maka pemeriksaan terhadap Raja Juli merupakan langkah hukum yang tidak bisa ditunda.
"Apabila terdapat dugaan pemberian yang berkaitan dengan kewenangan penerbitan izin kehutanan, maka KPK harus segera memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk dimintai keterangannya," kata Praswad kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, pemanggilan Raja Juli bukanlah bentuk kriminalisasi, apalagi vonis. Pemeriksaan justru merupakan prosedur hukum untuk menguji seluruh fakta, mengklarifikasi dugaan pemberian uang, serta membongkar secara terang siapa yang memberi, siapa yang menerima, untuk kepentingan apa, dan apakah pemberian tersebut berkaitan dengan kewenangan jabatan.
Praswad mengingatkan KPK agar tidak hanya berhenti pada pihak yang berada di level teknis atau pihak yang diduga sebagai pemberi. Penyidikan, kata dia, harus bergerak ke arah pengambil keputusan dan pejabat yang diduga memiliki kewenangan dalam rangkaian perkara tersebut.
"Jangan sampai arah penyidikan justru melebar ke bawah dengan menetapkan pihak lainnya yang berada di level teknis atau yang kedudukannya berada di bawah pejabat pengambil keputusan," tegasnya.
Ia menilai, perkara Suhardiman Amby menjadi ujian serius bagi keberanian dan independensi KPK. Sebab, publik kini menunggu apakah lembaga antirasuah berani menelusuri dugaan aliran uang hingga ke lingkaran kekuasaan atau justru hanya berhenti pada pihak-pihak yang dianggap paling mudah dijerat.
"Penanganan perkara ini seharusnya bisa menjadi pembuktian bahwa pemberantasan korupsi benar-benar tajam ke atas, bukan tajam ke bawah," ujar Praswad.
"Dalam perkara dugaan suap, perhatian utama penegak hukum semestinya diarahkan kepada penyelenggara negara yang diduga menerima dan menggunakan kewenangannya, bukan berhenti pada pihak pemberi saja," sambungnya.
Praswad menegaskan, konstruksi hukum pemberantasan korupsi sejak awal menempatkan penyelenggara negara sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab lebih besar ketika diduga menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangannya.
"Hal itu menunjukkan bahwa hukum sejak awal memang dirancang untuk memberikan pertanggungjawaban yang lebih besar kepada penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya," katanya.
Karena itu, ia menilai keberanian KPK memeriksa Raja Juli akan menjadi salah satu tolok ukur apakah pemberantasan korupsi benar-benar berjalan tanpa pandang bulu.
"Keberanian KPK dalam memanggil pejabat negara akan menjadi ukuran independensi lembaga antirasuah. Dengan ketegasan itu, publik pun akan melihat bahwa hukum diterapkan secara setara tanpa membedakan jabatan, kedudukan politik, maupun kedekatan dengan kekuasaan," pungkasnya.
Nama Raja Juli Antoni mencuat dalam penyidikan perkara dugaan suap pengisian jabatan dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir Juni 2026, KPK mengungkap dugaan pengumpulan uang oleh Suhardiman melalui pihak perantara. Uang tersebut diduga berasal dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan para petani, serta dari sejumlah kepala desa dan camat.
Dana yang semula dikumpulkan dalam rupiah itu kemudian dikonversi menjadi sekitar 46.500 dolar Singapura dan diduga diserahkan kepada Raja Juli.
KPK juga menyita 12.500 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing sekaligus Ketua KUD, Juprizal. Berdasarkan keterangannya, uang tersebut merupakan bagian dari dana yang sebelumnya telah dikembalikan Raja Juli kepada pihak Suhardiman.
Namun, hingga kini KPK belum memastikan secara pasti berapa jumlah uang yang sebenarnya diterima Raja Juli. Saat melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK, Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu juga tidak mencantumkan nominal uang yang terdapat di dalam amplop yang diterimanya.
Kondisi tersebut membuat dugaan aliran uang dan motif pemberian masih menjadi bagian penting yang harus dibongkar penyidik. Apalagi, pemberian tersebut diduga terjadi dalam konteks pertemuan antara pejabat negara dan kepala daerah yang memiliki kepentingan terkait sektor kehutanan.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami sejumlah pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli, termasuk pertemuan pada 2 Juni 2026.
Pertemuan tersebut sebelumnya diakui Raja Juli sebagai momen ketika dirinya menerima amplop dari Bupati Kuansing sebelum kemudian mengembalikannya.
Kini, KPK masih menelusuri asal-usul dana, motif pemberian, tujuan penyerahan uang, serta kemungkinan keterkaitannya dengan proses pelepasan kawasan hutan dan program Perhutanan Sosial di Kabupaten Kuantan Singingi.
Publik pun menunggu keberanian KPK membongkar perkara ini secara tuntas. Sebab, jika benar terdapat dugaan pemberian uang kepada penyelenggara negara yang berkaitan dengan kewenangan jabatan, maka proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada pihak yang menyerahkan uang.
Pertanyaan besarnya kini berada di tangan KPK: apakah penyidikan akan benar-benar menelusuri seluruh rantai dugaan suap hingga ke pihak yang diduga menerima dan memiliki kewenangan, atau justru kembali berhenti di level bawah?
Ujian independensi KPK kini bukan sekadar mengungkap siapa yang mengumpulkan uang. Lebih dari itu, lembaga antirasuah dituntut membongkar siapa yang menerima, untuk kepentingan apa uang itu diberikan, serta apakah kekuasaan dan kewenangan telah diperdagangkan dalam perkara tersebut.
