BREAKINGNEWS

Geburnur BI Mundur, Kasus CSR BI Menggantung, KPK Didesak Bergerak

Geburnur BI Mundur, Kasus CSR BI Menggantung, KPK Didesak Bergerak
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia dinilai membuka jalan bagi KPK untuk membuktikan komitmennya menuntaskan kasus dugaan korupsi dana CSR BI hingga ke level tertinggi.

Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahardiansyah, menegaskan momentum tersebut tidak boleh disia-siakan. Menurutnya, status Perry yang kini bukan lagi pejabat aktif menghapus seluruh alasan yang berpotensi menghambat proses pemeriksaan.

"Sekarang Perry Warjiyo sudah tidak lagi menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia. KPK jangan mencari alasan lagi. Kalau memang keterangannya dibutuhkan, segera panggil dan periksa. Jangan sampai publik menilai KPK hanya berani ketika berhadapan dengan orang-orang yang tidak memiliki kekuasaan," tegas Trubus, Senin (27/7/2026).

Ia menilai pengunduran diri dari jabatan bukanlah bentuk perlindungan hukum. Sebaliknya, proses penegakan hukum harus tetap berjalan tanpa memandang posisi seseorang.

"Jangan sampai seseorang mundur dari jabatan, lalu kasusnya ikut menghilang. Hukum tidak boleh ikut mundur. Pengunduran diri dari jabatan bukan pengampunan hukum dan bukan pula tiket untuk menghindari pemeriksaan," ujarnya.

Tak hanya meminta pemeriksaan terhadap Perry dipercepat, Trubus juga mendesak KPK segera mengambil tindakan hukum terhadap para tersangka apabila syarat formil dan materil penahanan telah terpenuhi.

Menurutnya, penundaan hanya akan membuka peluang hilangnya barang bukti, intervensi terhadap saksi, maupun pembentukan opini di luar proses hukum.

"Kalau memang sudah ada tersangka dan bukti yang cukup, jangan terus dibiarkan bebas. Segera lakukan penahanan sesuai ketentuan hukum," katanya.

Trubus menilai perkara dugaan korupsi CSR BI telah terlalu lama bergulir tanpa kepastian. Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap KPK.

"KPK harus berhenti bermain di wilayah retorika. Jangan hanya mengatakan akan memeriksa, akan mendalami, akan memanggil, tetapi masyarakat tidak pernah melihat kepastian akhirnya. Penegakan hukum harus menghasilkan proses yang nyata," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menerima pengunduran diri Perry Warjiyo pada Minggu (26/7/2026). Pemerintah selanjutnya akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar pemberhentian resmi.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry selama hampir tujuh tahun memimpin bank sentral.

Namun, pergantian kepemimpinan BI tidak menghapus sorotan terhadap penyidikan dugaan korupsi dana CSR BI yang masih berjalan.

Dalam penyidikan tersebut, KPK telah menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Bank Indonesia, termasuk ruang kerja Gubernur BI. Penyidik juga menyita berbagai dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan penyaluran dana CSR.

KPK sebelumnya bahkan telah memastikan Perry Warjiyo akan dimintai keterangan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat itu, Rudi Setiawan, menjawab singkat namun tegas ketika ditanya mengenai rencana pemeriksaan Perry.

"Ya pasti," ujarnya.

Meski demikian, hingga kini pemeriksaan tersebut belum juga terealisasi sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai keseriusan KPK menuntaskan perkara tersebut.

Bagi Trubus, kasus dugaan korupsi CSR BI merupakan ujian besar bagi independensi lembaga antirasuah. Ia menegaskan tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap pejabat tinggi.

"Jangan ada kasta dalam penegakan hukum. Kalau ada informasi, panggil. Kalau ada dugaan keterlibatan, dalami. Kalau ada bukti, proses. Sesederhana itu," katanya.

Ia juga meminta penyidik tidak berhenti pada pihak-pihak di level bawah apabila ditemukan dugaan aliran dana yang mengarah ke aktor lain.

"Yang harus diuji adalah keberanian KPK membongkar sampai ke pusat persoalan. Jangan hanya berhenti pada orang-orang yang mudah dijadikan tersangka. Kalau memang ada aliran dana, siapa yang menikmati, siapa yang mengatur, siapa yang memberi perintah, semua harus dibongkar," tegasnya.

Menurut Trubus, dana CSR merupakan anggaran yang berkaitan dengan kepentingan publik sehingga dugaan penyimpangannya harus diusut secara transparan.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyatakan persoalan pidana muncul ketika dana CSR digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Pernyataan tersebut dinilai menjadi dasar kuat bagi KPK untuk mempercepat penyidikan.

Di akhir pernyataannya, Trubus mengingatkan bahwa kredibilitas KPK kini dipertaruhkan di hadapan publik.

"Kasus ini adalah ujian. KPK mau membuktikan dirinya sebagai lembaga pemberantas korupsi atau hanya menjadi lembaga yang sibuk membuat pernyataan? Jangan sampai masyarakat melihat KPK hanya garang di depan kamera, tetapi melemah ketika kasusnya menyentuh pejabat tinggi," tandasnya.

Dengan Perry Warjiyo kini telah meninggalkan kursi Gubernur BI, sorotan publik semakin tajam. Pertanyaannya bukan lagi apakah KPK akan memeriksa mantan orang nomor satu di Bank Indonesia itu, melainkan kapan langkah tersebut benar-benar diwujudkan.

Jika penyidikan terus berjalan tanpa kepastian, kritik bahwa penegakan hukum hanya berhenti pada penggeledahan dan konferensi pers akan semakin sulit dibantah.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Geburnur BI Mundur, Kasus CSR BI Menggantung, KPK Didesak Bergerak | Monitor Indonesia