Jakarta, MI – Kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara kembali menuai sorotan tajam.
Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penanganan perkara tersebut karena menilai masih ada pihak yang diduga memiliki peran penting, namun hingga kini belum tersentuh proses hukum.
Ketua Umum DPP LSM PMPRI, Rohimat alias Joker, menilai penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 senilai hampir Rp40 miliar itu menyisakan tanda tanya besar.
Sebab, pihak-pihak yang telah diproses hukum justru bukan satu-satunya pihak yang disebut memiliki keterkaitan langsung dengan proyek tersebut.
Sorotan utama PMPRI tertuju kepada Suprianto, Direktur PT Sadado Sejahtera Medika, perusahaan yang disebut sebagai pihak penyedia sekaligus penandatangan kontrak pengadaan APD Covid-19.
Menurut Rohimat, sangat janggal apabila pihak yang disebut terlibat langsung dalam kontrak pengadaan justru tidak diproses hukum, sementara sejumlah pihak lain telah dijerat dan dipenjarakan.
“Terbukti hingga kini Direktur PT Sadado Sejahtera Medika sebagai pihak pemenang pengadaan dan penyedia Alkes APD Covid-19 masih bebas berkeliaran. Bahkan, sebagai pihak yang menandatangani kontrak, tidak pernah dipanggil untuk diproses secara hukum,” kata Rohimat, Senin (27/7/2026).
PMPRI menilai ketimpangan dalam penanganan perkara tersebut harus segera dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada pihak tertentu, sementara pihak lain yang diduga memiliki peran strategis justru luput dari pemeriksaan.
“Yang dianggap terlibat sudah dijebloskan ke penjara karena dituduh melakukan korupsi. Sementara Suprianto sebagai Direktur PT Sadado Sejahtera Medika sampai sekarang belum tersentuh hukum,” tegasnya.
Atas dasar itu, PMPRI mendesak Kejagung mengambil alih penanganan perkara tersebut. Rohimat bahkan menduga terdapat kemungkinan adanya konspirasi dan aliran uang kepada pihak-pihak tertentu yang menyebabkan penanganan perkara tidak berjalan menyeluruh.
“Ini aneh sekali. Pihak yang terlibat langsung menandatangani kontrak tidak diproses dan masih bebas berkeliaran,” ujarnya.
PMPRI juga mendesak Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung memanggil dan memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Idianto untuk meminta penjelasan mengenai penanganan perkara tersebut.
Desakan itu bukan tanpa alasan. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, nama Suprianto disebut sebagai pihak yang menandatangani kontrak selaku penyedia Alkes APD Covid-19.
Namun, hingga kini, PMPRI mempertanyakan mengapa Suprianto belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Kenapa Suprianto tidak ditahan dan tidak ditetapkan sebagai tersangka? Apakah karena dia diduga kuat sudah menyuap pihak tertentu di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara?” kata Rohimat.
Pernyataan tersebut merupakan tudingan serius yang harus dibuktikan melalui proses hukum. Karena itu, PMPRI meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah diproses, tetapi menelusuri seluruh rantai pengadaan, termasuk dugaan aliran uang dan pihak-pihak yang disebut menerima dana.
Rohimat menyebut, dalam persidangan, Suprianto disebut mengakui adanya pemberian aliran dana kepada sejumlah pihak, di antaranya David Luther Lubis dan Dr Fauzi Nasution serta pihak lainnya.
“Kalau memang ada pihak yang menerima aliran dana, mengapa mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka? Ini harus dijelaskan secara terang-benderang,” tegasnya.
PMPRI pun berencana kembali menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Kejagung untuk mendesak pengusutan menyeluruh terhadap perkara tersebut.
“Kami akan kembali melakukan aksi besar-besaran ke Kejagung. Kami mendesak Suprianto dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat segera diperiksa dan diproses sesuai hukum,” ujar Rohimat.
Sebelumnya, JPU Kejati Sumut mendakwa mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahid Hasibuan, Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut Aris Yudhariansyah, serta Robby Mesa Nura yang disebut sebagai pemasok barang APD Covid-19 kepada Direktur PT Sadado Sejahtera Medika.
Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan APD Covid-19 tahun 2020 dengan nilai pagu anggaran sekitar Rp39,978 miliar.
Dalam pelaksanaannya, PMPRI menduga terdapat persoalan dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan. Dugaan ketidaksesuaian tersebut kemudian diduga berujung pada penggelembungan harga atau mark-up pengadaan.
Berdasarkan audit yang disebut dilakukan tim auditor Universitas Tadulako, dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp24,007 miliar.
Kini, bola panas berada di tangan Kejagung. PMPRI meminta aparat penegak hukum membuktikan bahwa proses hukum tidak berhenti pada pihak-pihak tertentu saja.
Sebab, jika benar terdapat pihak yang menandatangani kontrak, diduga menerima atau menyalurkan aliran dana, namun tidak pernah diperiksa secara serius, maka publik berhak mempertanyakan: apakah masih ada pihak yang sengaja dilindungi dalam kasus dugaan korupsi APD Covid-19 Sumut?
PMPRI menegaskan, pengusutan kasus tersebut harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tanpa pandang bulu.
