Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby.
Pemanggilan Nusron menjadi salah satu opsi yang terbuka setelah KPK mendalami keterangan Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan.
Dalu diperiksa sebagai saksi pada Kamis (23/7/2026) terkait dugaan pengumpulan uang dalam pengurusan izin Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) di Kuansing yang berkaitan dengan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penyidik masih menganalisis seluruh informasi yang diperoleh dari pemeriksaan saksi sebelum menentukan langkah selanjutnya. Namun, ia menyebut pemanggilan saksi lain, termasuk Nusron Wahid, terbuka dilakukan jika dibutuhkan untuk mengembangkan penyidikan.
“Terbuka kemungkinan penyidik untuk melakukan pemanggilan kepada saksi-saksi lain jika memang dibutuhkan untuk melengkapi keterangan dari saksi ini,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (26/7/2026).
Kasus yang tengah diusut KPK berkaitan dengan dugaan pengumpulan uang oleh Suhardiman Amby untuk mengurus pelepasan kawasan hutan seluas 1.828 hektare. Dana tersebut diduga dihimpun dari sisa hasil usaha (SHU) para petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD).
Sebanyak 914 anggota KUD disebut menjadi sumber pengumpulan dana dengan total mencapai 46.500 dolar AS.
KPK menduga uang tersebut dikumpulkan untuk memuluskan proses pelepasan Hutan Produksi Tetap (HPT) yang kemudian berkaitan dengan program TORA.
Di sinilah posisi Kementerian ATR/BPN menjadi sorotan penyidik. Sebab, setelah izin pelepasan kawasan hutan diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan, proses lanjutan program TORA berada dalam kewenangan ATR/BPN.
“Karena memang perkara ini ada kaitan dugaan pengumpulan uang yang dilakukan oleh Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby berkaitan dengan izin pelepasan kawasan hutan yang kemudian itu diduga untuk program TORA,” ujar Budi.
Dengan demikian, jika penyidik menemukan adanya informasi yang berkaitan dengan kewenangan, proses administrasi, atau dugaan komunikasi pejabat ATR/BPN dalam rangkaian perkara tersebut, Nusron Wahid dapat dipanggil untuk dimintai keterangan.
KPK juga tengah menelusuri dugaan aliran uang yang disebut-sebut berkaitan dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Uang yang dikumpulkan dari para petani tersebut diduga diserahkan kepada Raja Juli dalam bentuk amplop.
Namun, KPK belum mengungkap besaran uang yang diduga diterima Raja Juli karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
Perkara ini pun berpotensi melebar. Dari dugaan pengumpulan uang di tingkat daerah, KPK kini mengurai rantai proses pengurusan pelepasan kawasan hutan dan program TORA yang melibatkan sejumlah institusi pemerintah.
Pemanggilan Nusron Wahid dan pendalaman terhadap pejabat kementerian menjadi penting untuk menjawab satu pertanyaan besar dalam kasus ini: apakah dana yang dikumpulkan dari para petani hanya berhenti di tingkat daerah, atau justru mengalir dalam rangkaian pengurusan izin hingga ke lingkaran pejabat pusat?
KPK masih terus mengembangkan penyidikan.
