BREAKINGNEWS

11 Kepala Daerah Tersangka KPK, Alarm Rusaknya Tata Kelola Daerah Kian Nyaring

11 Kepala Daerah Tersangka KPK, Alarm Rusaknya Tata Kelola Daerah Kian Nyaring
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Penetapan 11 kepala daerah sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya dalam kurun enam bulan pertama 2026 dinilai bukan sekadar deretan kasus hukum. Rentetan perkara itu justru menjadi alarm keras bahwa tata kelola pemerintahan daerah tengah menghadapi persoalan sistemik yang serius.

Direktur Profetik Institute, Asratillah, menilai pola kasus yang berulang di berbagai daerah menunjukkan korupsi tidak lagi dapat dipandang sebagai ulah oknum semata. Menurutnya, kemunculan kasus dengan modus yang hampir seragam menjadi indikasi adanya kelemahan mendasar dalam sistem pemerintahan daerah.

"Fenomena sebelas kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK hanya dalam kurun satu semester menunjukkan bahwa persoalan korupsi di daerah tidak dapat dijelaskan sebagai kesalahan individu semata. Jika kasus seperti ini terus berulang di berbagai daerah dengan pola yang hampir sama maka ada persoalan yang lebih mendasar dalam tata kelola pemerintahan," ujar Asratillah dikutip Senin (27/7/2026).

Ia menilai praktik korupsi tumbuh subur karena kombinasi lemahnya sistem pengawasan, besarnya kewenangan kepala daerah dalam menentukan kebijakan, serta kuatnya keterkaitan antara kepentingan politik dan ekonomi.

Dalam pandangannya, pembekalan yang diberikan Presiden kepada para kepala daerah merupakan langkah positif untuk membangun komitmen dan etika pemerintahan. Namun, upaya tersebut dinilai tidak akan cukup apabila tidak disertai pembenahan sistem yang mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan.

"Saya melihat pembekalan yang diberikan Presiden kepada kepala daerah merupakan langkah yang baik sebagai upaya membangun komitmen dan etika pemerintahan. Namun pembekalan tidak akan cukup apabila tidak diikuti oleh sistem yang mampu mengendalikan penyalahgunaan kekuasaan," katanya.

Asratillah menegaskan, integritas kepala daerah harus diperkuat melalui pengawasan yang efektif, transparansi anggaran, penegakan hukum yang konsisten, serta birokrasi yang bebas dari intervensi politik maupun kepentingan bisnis.

Meski menyoroti kelemahan sistem, ia mengingatkan bahwa tanggung jawab individu tetap tidak bisa dihapuskan. Keputusan menerima suap, meminta imbalan proyek, ataupun menyalahgunakan jabatan merupakan pilihan pribadi yang tetap memiliki konsekuensi moral dan hukum.

"Karena itu tanggung jawab moral dan hukum tetap melekat pada setiap kepala daerah yang menyalahgunakan amanah publik," tegasnya.

Asratillah juga menyoroti tingginya biaya politik sebagai salah satu akar persoalan. Menurutnya, besarnya ongkos untuk memenangkan kontestasi politik mendorong sebagian kepala daerah menjadikan jabatan sebagai instrumen untuk mengembalikan modal politik.

Akibatnya, praktik jual beli proyek, pengaturan anggaran hingga kolusi dengan kontraktor menjadi semakin rentan terjadi. Jabatan publik pun bergeser dari amanah pelayanan menjadi instrumen investasi politik yang diharapkan menghasilkan keuntungan.

Karena itu, ia menilai pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan dan hukuman yang berat. Pemerintah juga harus memperbaiki tata kelola pendanaan politik, memperkuat sistem pengawasan sejak dini, meningkatkan transparansi pemerintahan, serta memastikan setiap penggunaan kekuasaan berada di bawah kendali hukum dan pengawasan publik.

Bagi Asratillah, maraknya kepala daerah yang tersandung kasus korupsi merupakan cermin bahwa reformasi sistem pemerintahan daerah tidak lagi bisa ditunda. Tanpa pembenahan yang menyentuh akar persoalan, daftar kepala daerah yang berhadapan dengan KPK dikhawatirkan akan terus bertambah.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

11 Kepala Daerah Tersangka KPK, Alarm Rusaknya Tata Kelola Daerah Kian Nyaring | Monitor Indonesia