BREAKINGNEWS

Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Little Aresha Daycare Bertambah Jadi 32 Orang

Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Little Aresha Daycare Bertambah Jadi 32 Orang
Daycare Little Aresha, Yogyakarta (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, terus bergulir. Polresta Yogyakarta kembali menetapkan lima tersangka baru, sehingga total tersangka dalam perkara tersebut kini mencapai 32 orang.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta Iptu Apri Sawitri mengatakan, lima tersangka tambahan tersebut ditetapkan setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap para saksi dan pihak yang sebelumnya diperiksa.

Dari lima tersangka baru itu, tiga di antaranya sebelumnya masih berstatus sebagai saksi. Mereka adalah dua guru TK Little Aresha dan seorang pengasuh.

"Tiga orang ini adalah bagian dari 17 orang yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Yang kemarin saat penetapan 14 tersangka (kloter 2), mereka bertiga ini belum, nah sekarang menyusul (tersangka)," ujar Apri, Senin (27/7/2026).

Penyidikan kemudian berkembang hingga mengarah pada dua tersangka tambahan lainnya. Keduanya merupakan seorang pengasuh dan seorang pegawai bagian rumah tangga di bawah Yayasan Little Aresha.

Apri menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki dugaan peran berbeda. Dua guru yang ditetapkan tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan dan seorang lainnya diduga melakukan pembiaran terhadap kejadian tersebut.

Sementara itu, dua pengasuh serta satu pegawai rumah tangga diduga turut terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap anak.

"Maka, total tersangka dalam dugaan perkara ini berjumlah 32 orang," kata Apri.

Puluhan tersangka tersebut berasal dari tiga tahap penetapan. Sebanyak 13 tersangka ditetapkan pada akhir April 2026, kemudian 14 tersangka pada awal Juli 2026, dan lima tersangka tambahan terbaru.

Untuk 13 tersangka awal, proses hukum kini memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Mereka selanjutnya akan menjalani proses persidangan.

Kejaksaan Negeri Yogyakarta membagi berkas perkara 13 tersangka awal menjadi tiga kelompok, yakni berkas ketua yayasan, kepala sekolah dan 11 pengasuh sesuai sangkaan pasal masing-masing.

Ketua yayasan berinisial DK dijerat Pasal 71 ayat 1 jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 20/2023 tentang Sisdiknas jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1/2023 tentang KUHP. Kedua, Pasal 62 UU ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 huruf e UU RI Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1/2023 KUHP.

Ketiga, Pasal 77 jo Pasal 76a UU RI Nomor 35/2014 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi jo Pasal 20c UU RI Nomor 1/2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat 1 UU RI Nomor 1/2023 tentang KUHP. Atau, Pasal 77 g jo Pasal 76 b UU RI Nomor 35/2014. Atau, Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak.

Sementara para pengasuh dijerat dengan pasal 76, Pasal 77 jo Pasal 76a atau Pasal 77b jo Pasal 76b atau Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 17/2016 tentang Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang menjadi UU jo Pasal 20 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP.

Adapun 14 tersangka kloter kedua terdiri dari 10 pengasuh, dua pegawai administrasi, satu petugas keamanan, serta satu karyawan bagian rumah tangga.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Little Aresha Daycare Bertambah Jadi 32 Orang | Monitor Indonesia