Jakarta, MI – Kasus dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam jaringan peredaran narkotika kembali mengguncang kepercayaan publik. Menyusul penangkapan delapan personel Polri, termasuk Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Selatan, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak agar aparat yang terbukti bermain dalam bisnis haram tersebut tidak hanya diberhentikan dari dinas, tetapi juga dijerat dengan pidana.
Menurut Abdullah, sanksi etik berupa pemecatan tidak cukup memberikan efek jera bagi anggota Polri yang justru diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika.
"Kalau terbukti terlibat, bukan hanya dipecat dari kepolisian, tetapi juga harus dijerat pidana. Tidak boleh ada toleransi terhadap polisi yang justru terlibat dalam peredaran narkoba," tegas politikus PKB itu, Senin (27/7/2026).
Ia menilai, penanganan perkara ini akan menjadi ujian nyata bagi komitmen Polri dalam membersihkan institusinya dari praktik kejahatan narkotika. Abdullah meminta proses hukum dilakukan tanpa pandang bulu, sekalipun yang terlibat merupakan aparat penegak hukum.
"Polri harus mengusut tuntas kasus ini. Jangan ada yang ditutup-tutupi dan jangan ada perlakuan khusus terhadap anggota yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba," ujarnya.
Abdullah menegaskan, pemberantasan narkotika tidak akan pernah efektif apabila masih ada oknum aparat yang justru menjadi bagian dari mata rantai bisnis narkoba. Karena itu, pembenahan harus dimulai dari internal institusi kepolisian.
"Kasus ini harus menjadi evaluasi serius bagi Polri untuk benar-benar membersihkan institusinya dari narkoba. Pemberantasan narkotika harus dimulai dari internal aparat penegak hukum," katanya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum agar tidak muncul kesan adanya perlindungan terhadap pelaku.
"Kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga. Karena itu, penanganan kasus ini harus dilakukan secara terbuka, tegas, dan tanpa pandang bulu," pungkas Abdullah.
Kasus ini mencuat setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Selatan AKP Pardiman bersama lima anggotanya yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis etomidate.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David mengungkapkan, keenam personel tersebut telah diserahkan ke Subdit Paminal Polda Metro Jaya pada Sabtu (25/7/2026) malam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain AKP Pardiman, personel yang diamankan yakni Ipda Apip Kurniawan, Ipda Ndaru Wahyu Prayogo, Ipda Oki Wira Pranata, Ipda Rudy, dan Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto.
Tak hanya itu, dua anggota Polri lainnya yang bertugas di Polres Metro Tangerang Selatan dan Polda Aceh juga ikut diamankan, meski identitas keduanya belum dipublikasikan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyatakan seluruh delapan anggota tersebut akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Namun, dua orang di antaranya juga diproses secara pidana karena diduga memiliki keterlibatan lebih jauh dalam perkara tersebut.
"Enam sementara hanya kode etik, selebihnya masih didalami. Dua diproses pidana dan otomatis juga dikenai sanksi etik," ujar Eko.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan narkotika. Desakan agar proses hukum dilakukan tanpa kompromi dinilai menjadi momentum penting bagi Polri untuk membuktikan bahwa perang melawan narkoba dimulai dari membersihkan barisan sendiri.
