BREAKINGNEWS

Hadapi Era Baru Penegakan Hukum, Badiklat Kejaksaan Gaspol Perkuat Jaksa Kuasai KUHP dan KUHAP Baru

Hadapi Era Baru Penegakan Hukum, Badiklat Kejaksaan Gaspol Perkuat Jaksa Kuasai KUHP dan KUHAP Baru
Harli Siregar (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI — Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejaksaan RI langsung tancap gas menyiapkan jajaran penegak hukum menghadapi perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional.

Di bawah kepemimpinan Kepala Badiklat Kejaksaan RI, Harli Siregar, pelatihan teknis penerapan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) digelar secara bersamaan sebagai langkah strategis menghadapi era baru penegakan hukum di Indonesia.

Pelatihan yang berlangsung sejak Senin (27/7/2026) hingga Jumat (31/7/2026) di Aula Sasana Adhika Karyya, Kampus A Badiklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan, diikuti 60 peserta.

Sebanyak 30 peserta mengikuti Pelatihan Teknis Penerapan KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, sementara 30 peserta lainnya mengikuti Pelatihan Teknis Pembaruan KUHAP berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025.

Peserta bukan sembarang aparat. Mereka merupakan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi dari seluruh Indonesia. Posisi mereka sangat strategis karena berada di garis depan pelaksanaan fungsi penuntutan, penyidikan, sekaligus pembinaan teknis penegakan hukum di daerah.

Membuka pelatihan tersebut, Harli Siregar menegaskan bahwa perubahan besar dalam hukum pidana nasional tidak boleh diikuti dengan pola kerja lama. Aparat penegak hukum dituntut memahami secara utuh perubahan norma, paradigma, kewenangan, hingga mekanisme penegakan hukum yang baru.

Menurutnya, kesiapan sumber daya manusia menjadi kunci utama agar reformasi hukum pidana nasional tidak berhenti sebatas perubahan regulasi di atas kertas.

“Pendidikan dan pelatihan tidak hanya bertujuan meningkatkan pengetahuan, tetapi juga memperkuat keterampilan, membentuk karakter, serta menanamkan integritas sebagai fondasi utama dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” ujar Harli.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu menegaskan, peningkatan kompetensi aparatur Kejaksaan bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban yang harus dilakukan secara berkelanjutan.

“Kesiapan sumber daya manusia menjadi faktor penentu keberhasilan implementasi reformasi hukum pidana nasional,” tegasnya.

Harli menyebut, lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP merupakan tonggak penting dalam perjalanan pembaruan hukum Indonesia.

Karena itu, perubahan hukum tersebut harus diikuti dengan perubahan cara berpikir dan cara kerja aparat penegak hukum. Jangan sampai regulasi baru diterapkan dengan paradigma lama yang berpotensi menimbulkan kesalahan tafsir, ketidakseragaman penanganan perkara, bahkan mengganggu kepastian hukum.

“Pemahaman yang utuh terhadap perubahan norma, paradigma, dan mekanisme penegakan hukum yang baru sangat diperlukan,” ujarnya.

Pelaksanaan pelatihan KUHP dan KUHAP secara bersamaan, kata Harli, merupakan strategi Badiklat Kejaksaan RI untuk membangun kesamaan persepsi di seluruh jajaran Kejaksaan.

Langkah ini dinilai penting agar penerapan hukum pidana baru tidak berjalan sendiri-sendiri di setiap daerah. Keseragaman pemahaman dan kemampuan analisis menjadi modal penting untuk memastikan penegakan hukum berlangsung profesional, objektif, akuntabel, dan berkeadilan.

Para peserta juga diposisikan sebagai motor penggerak implementasi KUHP dan KUHAP baru di wilayah masing-masing. Setelah mengikuti pelatihan, mereka diharapkan mampu mentransfer pengetahuan kepada seluruh jajaran jaksa di daerah.

Dengan demikian, tidak boleh ada kesenjangan pemahaman antara aparat penegak hukum di pusat dan daerah dalam menerapkan sistem hukum pidana yang baru.

Khusus bagi peserta pelatihan KUHP, Harli menekankan pentingnya pemahaman terhadap paradigma baru hukum pidana nasional, termasuk tujuan pemidanaan, pertanggungjawaban pidana, serta berbagai perubahan substansi yang akan menjadi dasar dalam pelaksanaan tugas penuntutan.

Sementara bagi peserta pelatihan KUHAP, penguasaan terhadap kewenangan aparat penegak hukum, sistem pembuktian, alat bukti elektronik, serta perlindungan hak tersangka, saksi, dan korban menjadi materi yang sangat krusial.

Sebab, setiap perubahan hukum acara pidana akan berhadapan langsung dengan praktik penegakan hukum. Kesalahan memahami kewenangan maupun prosedur bukan hanya berpotensi merusak proses penanganan perkara, tetapi juga dapat mengancam prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Harli meminta seluruh peserta memanfaatkan pelatihan tersebut sebagai momentum memperkuat kompetensi, memperluas wawasan, serta membangun profesionalisme dan integritas.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para narasumber, widyaiswara, dan panitia yang telah mempersiapkan pelaksanaan kegiatan.

“Dengan bekal pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh selama pelatihan, saya berharap seluruh peserta mampu mendukung terwujudnya penegakan hukum yang profesional, akuntabel, berintegritas serta memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” pungkas Harli Siregar.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Hadapi Era Baru Penegakan Hukum, Badiklat Kejaksaan Gaspol Perkuat Jaksa Kuasai KUHP dan KUHAP Baru | Monitor Indonesia