Jakarta, MI - Kesabaran ribuan korban kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya akhirnya mencapai batas.
Puluhan korban menggelar aksi di depan gerbang Kejaksaan Agung RI, Senin (27/7/2026), menuntut kejelasan dan kepastian pengembalian dana yang hingga kini tak kunjung mereka terima.
Di bawah terik matahari, para korban membawa berbagai poster tuntutan. Mereka mendesak Kejaksaan Agung segera menjelaskan nasib aset sitaan Indosurya yang disebut mencapai sekitar Rp150 miliar dan telah disita berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pertanyaan besar pun terus menggantung: jika putusan telah inkrah dan aset telah dikuasai negara, mengapa hak para korban belum juga dikembalikan?
Para korban mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2113/Pid.Sus/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, hampir enam tahun berlalu, ribuan korban masih dipaksa menunggu tanpa kepastian mengenai kapan dan bagaimana aset tersebut akan dikembalikan.
Perwakilan korban, Ricky Firmansyah Dong, menyebut sekitar 5.200 korban hingga kini masih menanti kejelasan. Mereka mempertanyakan lambannya proses pengembalian aset, terutama karena Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) disebut telah dua kali menyampaikan surat kepada Kejaksaan Agung terkait data dan identitas para korban.
Namun, menurut para korban, hingga kini belum ada kejelasan terbuka mengenai mekanisme penyaluran aset maupun jadwal pasti pengembalian hak mereka.
Kondisi ini dinilai semakin memperpanjang penderitaan masyarakat yang telah kehilangan tabungan dan investasinya. Para korban pun mempertanyakan komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi mereka.
Bagi para korban, alasan administratif, teknis, maupun prosedural tidak boleh terus dijadikan alasan untuk menunda pemulihan hak. Sebab, aset yang dipersoalkan telah disita dan perkara telah memiliki putusan inkrah.
“Kami hanya meminta hak kami dikembalikan. Jangan biarkan korban terus menunggu tanpa kepastian, sementara asetnya sudah berada dalam penguasaan negara,” ujar salah satu peserta aksi.
Para korban mendesak Kejaksaan Agung tidak lagi membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Mereka meminta penjelasan terbuka mengenai posisi aset sitaan, tahapan eksekusi, kendala yang dihadapi, serta jadwal konkret pengembalian dana kepada para korban.
Aksi tersebut berlangsung damai. Namun, pesan yang disampaikan para korban sangat jelas: hampir enam tahun menunggu bukanlah waktu yang singkat.
Mereka menilai negara tidak boleh hanya hadir saat melakukan penyitaan aset dan menegakkan putusan hukum, tetapi kemudian membiarkan korban menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan kembali hak yang semestinya telah dipulihkan.
Kini, para korban menuntut Kejaksaan Agung membuktikan bahwa putusan pengadilan yang telah inkrah benar-benar memiliki kekuatan untuk menghadirkan keadilan. Sebab, bagi 5.200 korban Indosurya, keadilan tidak cukup berhenti di atas kertas—hak mereka harus benar-benar dikembalikan.
