BREAKINGNEWS

Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,6 Miliar dalam Berbagai Mata Uang

Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,6 Miliar dalam Berbagai Mata Uang
Budiman Bayu Prasojo (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Sidang dugaan gratifikasi yang menjerat pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali mengungkap nilai uang yang fantastis. Jaksa mendakwa Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, menerima gratifikasi senilai sekitar Rp7,69 miliar dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing.

Surat dakwaan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/7/2026). Jaksa menyebut penerimaan uang itu terjadi sepanjang September 2024 hingga Januari 2026 saat Budiman masih menjabat di Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai.

Salah satu aliran dana berasal dari jajaran PT BlueRay Cargo melalui Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan. Dalam dakwaan disebutkan, Budiman menerima uang sebanyak tujuh kali pada periode Juli 2025 hingga Januari 2026.

"Dengan nominal masing-masing sebesar Rp 75 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura, sehingga total uang yang diterima oleh terdakwa adalah sebesar Rp 525 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura atau setidak-tidaknya sejumlah itu," ungkap jaksa saat membacakan dakwaan.

Selain dari PT BlueRay Cargo, Budiman juga menerima uang dari sejumlah pengusaha rokok dan pihak-pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan tugas serta kewenangannya pada Seksi Intelijen Cukai Subdit Intelijen Direktorat Penyidikan dan Penindakan pada Ditjen Bea Cukai.

Jaksa merinci, penerimaan tersebut mencapai Rp5.278.500.000, 10.000 dolar Amerika Serikat, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia.

Jika seluruh penerimaan itu dikonversi ke rupiah, nilainya mencapai sekitar Rp7,69 miliar.

Jaksa menilai seluruh gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK, meski undang-undang mewajibkan penyelenggara negara melaporkannya dalam waktu paling lama 30 hari.

"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut di atas, terdakwa tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus yang menjerat Budiman merupakan bagian dari perkara dugaan suap dan gratifikasi yang lebih besar di lingkungan Ditjen Bea Cukai. 

Sebelumnya, tiga pejabat Bea Cukai lainnya sudah lebih dulu menjalani persidangan dalam kasus tersebut. Mereka ialah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

Dalam perkara tersebut, ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp78,8 miliar. Saat ini, persidangan Rizal, Sisprian, dan Orlando telah memasuki tahap pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). 

Sementara itu, tiga terdakwa yang berperan sebagai pemberi suap dalam perkara tersebut juga telah lebih dahulu diadili dan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Mereka adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri yang menjabat sebagai Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada John Field dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Sementara itu, Deddy Kurniawan Sukolo divonis 1,5 tahun dan dikenai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Adapun Andri dijatuhi hukuman yang sama, yakni 1,5 tahun serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,6 Miliar dalam Berbagai Mata Uang | Monitor Indonesia