BREAKINGNEWS

Jelang OTT KPK, Eks Intel Bea Cukai Akui Ada Instruksi 'Bersih-Bersih'

Jelang OTT KPK, Eks Intel Bea Cukai Akui Ada Instruksi 'Bersih-Bersih'
Bea Cukai. ( Dok Istimewa)

Jakarta, MI – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Kantor Pusat Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, mengakui adanya instruksi melakukan "bersih-bersih" setelah muncul informasi adanya pemantauan dari aparat penegak hukum menjelang operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengakuan itu disampaikan Budiman saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026). Kesaksian tersebut membuka tabir dugaan kepanikan internal di tubuh Bea Cukai ketika isu OTT mulai beredar.

Dalam persidangan, jaksa KPK mengonfirmasi dugaan adanya perintah kepada seorang staf bernama Salisa untuk menghilangkan barang bukti, termasuk membakar amplop.

Namun, Budiman membantah pernah memberikan instruksi tersebut.

"Saya tidak pernah menyampaikan amplop dibakar. Bahasa yang kami gunakan saat itu hanya 'bersih-bersih saja'," ujar Budiman di hadapan majelis hakim, Selasa (28/7/2026).

Pernyataan itu langsung didalami jaksa yang mempertanyakan makna sebenarnya dari istilah "bersih-bersih".

Menurut Budiman, istilah tersebut muncul karena adanya informasi bahwa aparat penegak hukum tengah melakukan pemantauan terhadap aktivitas di lingkungan DJBC.

"Karena sudah ada atensi dari informasi. Tidak dijelaskan secara detail, hanya disebut ada aparat penegak hukum yang memantau. Itu bentuk kepanikan atau upaya mengamankan karena merasa ada yang salah. Jadi diminta bersih-bersih," ungkapnya.

Budiman juga mengungkapkan, saat itu dirinya berada di ruangan bersama terdakwa Sisprian sebelum memanggil Salisa.

"Saya di ruangan bersama Pak Sisprian, lalu Salisa dipanggil dan diminta untuk bersih-bersih," katanya.

Kesaksian tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pembuktian perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret tiga mantan pejabat Bea Cukai, yakni Rizal, Sisprian, dan Orlando Hamonangan.

Suap dan Gratifikasi Diduga Hampir Rp79 Miliar

Dalam dakwaannya, jaksa KPK menyebut ketiga terdakwa diduga menerima suap berupa uang sebesar Rp61.743.597.000 serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515. Total nilai suap yang didakwakan mencapai Rp63.589.818.515.

Suap tersebut diduga berasal dari pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, bersama Manajer Operasional Custom Clearance Dedy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Importasi Andri. Pemberian itu diduga bertujuan memperlancar proses pengeluaran barang impor milik perusahaan tersebut dalam pemeriksaan kepabeanan.

Jaksa mengungkapkan Rizal diduga menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian sekitar Rp7 miliar, sedangkan Orlando menerima sekitar Rp4,05 miliar ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai sekitar Rp1,51 miliar.

Selain suap, ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, hingga pelaku usaha lain yang berhubungan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Nilai gratifikasi tersebut mencapai Rp15.222.893.725, yang terdiri dari uang tunai dan valuta asing dalam dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dolar Hong Kong, serta ringgit Malaysia.

Dengan demikian, total dugaan penerimaan suap, fasilitas hiburan, barang mewah, dan gratifikasi yang diterima ketiga terdakwa mencapai Rp78.812.712.240 atau sekitar Rp78,8 miliar.

Secara terpisah, Orlando Hamonangan juga didakwa menerima gratifikasi lain terkait layanan kepabeanan dengan nilai mencapai Rp8.104.511.500.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan suap dan gratifikasi oleh penyelenggara negara.

Usai Isu OTT, Muncul Instruksi 'Bersih-Bersih'

Kesaksian Budiman memperlihatkan bahwa sebelum OTT dilakukan, telah beredar informasi mengenai adanya pemantauan aparat penegak hukum yang memicu kepanikan di lingkungan Bea Cukai.

Meski membantah adanya perintah membakar amplop, pengakuannya mengenai instruksi "bersih-bersih" menjadi sorotan karena dinilai menggambarkan adanya upaya mengamankan situasi ketika ancaman penindakan mulai terendus.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Jelang OTT KPK, Eks Intel Bea Cukai Akui Ada Instruksi 'Bersih-Bersih' | Monitor Indonesia