Jakarta, MI - Penyidik Polri dan dua pihak swasta telah diperiksa, sementara enam saksi yang absen bakal dipanggil ulang untuk mengungkap aliran dana kasus dugaan TPPU eks Jampidsus.
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mempersempit ruang gerak pengungkapan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Meski baru tiga saksi yang memenuhi panggilan penyidik, enam saksi lainnya yang mangkir dipastikan akan kembali dipanggil untuk mengurai mata rantai dugaan pencucian uang tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa dari sembilan saksi yang dijadwalkan diperiksa, hanya tiga orang yang hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik Kejagung atau Tim Sembilan.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah HK, seorang penyidik Polri yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara.
"HK selaku Penyidik Polri memenuhi panggilan sebagai saksi," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Senin (27/7/2026).
Selain HK, dua saksi lain yang hadir berasal dari kalangan swasta, masing-masing berinisial HH dan HJ.
"HH dan HJ dari pihak swasta turut memenuhi panggilan," kata Anang.
Namun, Kejagung belum mengungkap materi pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut. Anang hanya menegaskan bahwa seluruh pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara TPPU yang telah menempatkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Di sisi lain, absennya enam saksi dalam pemeriksaan menjadi perhatian penyidik. Kejagung memastikan tidak akan berhenti pada pemanggilan pertama dan akan melayangkan surat panggilan ulang guna memastikan seluruh keterangan yang dibutuhkan dapat diperoleh.
"Oleh karena itu, enam orang saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya," tegas Anang.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah. Penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik), sementara Febrie kini berstatus tersangka dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pencucian uang yang bersumber dari temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang dalam berbagai mata uang asing senilai ratusan miliar rupiah yang ditemukan penyidik Polri saat melakukan penggeledahan.
Dengan masih adanya enam saksi yang belum diperiksa, penyidik diperkirakan akan terus mendalami dugaan aliran dana, asal-usul aset, hingga pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pencucian uang tersebut. Pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi dipandang menjadi kunci untuk memperkuat konstruksi hukum sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
