Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan skandal dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) APBD Provinsi Jawa Timur.
Kali ini, penyidik resmi menahan Anggota DPRD Jawa Timur, Moch Mahrus, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Moch Mahrus keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan kedua tangan diborgol sebelum digiring menuju mobil tahanan. Ia memilih bungkam dan tidak memberikan satu pun pernyataan kepada awak media yang telah menunggu sejak siang.
Penahanan Mahrus menambah daftar tersangka dalam perkara yang diduga menjadi salah satu skandal korupsi dana hibah terbesar di Jawa Timur. Kasus ini mengungkap dugaan praktik jual beli alokasi dana hibah Pokmas yang sarat suap, pemotongan anggaran, hingga pembagian komisi kepada sejumlah pihak.
Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menahan tiga tersangka dari kalangan swasta, yakni Achmad Yahya, M. Fathullah, dan Ra Wahid Ruslan. Ketiganya diduga berperan sebagai pemberi suap untuk memperoleh jatah dana hibah Pokmas di sejumlah daerah.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengungkapkan, ketiga tersangka diduga memberikan uang "ijon" sedikitnya Rp6,9 miliar kepada Anggota DPR RI Anwar Sadad yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024.
Menurut KPK, uang tersebut diberikan agar alokasi dana hibah Pokmas dapat diarahkan sesuai kepentingan para pemberi suap.
Achmad Yahya diduga menyerahkan Rp1,87 miliar demi memperoleh alokasi hibah Rp14,8 miliar. Ra Wahid Ruslan memberikan Rp1,42 miliar untuk mendapatkan dana hibah Rp28,9 miliar, sedangkan M. Fathullah diduga menyetor Rp3,61 miliar agar memperoleh proyek dana hibah senilai Rp24 miliar.
Penyidikan KPK juga mengungkap dugaan adanya pembagian kuota dana hibah berdasarkan "jatah" masing-masing anggota DPRD Jawa Timur. Dalam mekanisme tersebut, Anwar Sadad disebut memperoleh alokasi dana hibah mencapai sekitar Rp291,5 miliar sepanjang 2019 hingga 2022.
Rinciannya meliputi Rp48,9 miliar pada 2019, Rp37,6 miliar pada 2020, Rp121,3 miliar pada 2021, dan Rp83,7 miliar pada 2022.
KPK menduga setiap pihak yang ingin memperoleh bagian dari dana hibah tersebut diwajibkan menyetor commitment fee sebesar 15 hingga 20 persen.
Bahkan, dalam praktiknya, sejumlah koordinator lapangan disebut menyerahkan komisi hingga 25 persen melalui berbagai cara, baik secara tunai, transfer kepada orang kepercayaan, maupun dengan membiayai kebutuhan pribadi pihak tertentu.
Tidak berhenti di situ, KPK juga menemukan dugaan pemotongan lanjutan setelah dana hibah cair. Dana yang diterima kelompok masyarakat diduga kembali dipangkas sebesar 20 hingga 30 persen oleh para koordinator lapangan.
Akibat praktik tersebut, dana yang benar-benar dimanfaatkan masyarakat hanya berkisar 55 hingga 70 persen dari total anggaran yang telah dialokasikan pemerintah.
Temuan itu memperlihatkan bagaimana program yang semestinya ditujukan untuk kepentingan masyarakat diduga berubah menjadi ladang bancakan melalui skema suap, komisi, dan pemotongan anggaran secara berlapis.
Dengan ditahannya Moch Mahrus, KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang. Lembaga antirasuah membuka peluang menelusuri aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta pihak-pihak yang menikmati hasil dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pokmas APBD Jawa Timur.
