Jakarta, MI – Fakta mencengangkan terungkap dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, mengakui sempat memerintahkan anak buahnya melakukan "bersih-bersih" terhadap amplop-amplop berisi pemberian setelah mendapat kabar adanya pemantauan aparat penegak hukum menjelang Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengakuan tersebut disampaikan Budiman saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal serta mantan Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).
Jaksa KPK bahkan mengungkap telah mengantongi rekaman CCTV yang diduga memperlihatkan upaya menghilangkan barang bukti berupa amplop-amplop berisi uang.
"Kami punya bukti CCTV-nya, cuma bukan di momen ini kami tampilkan. Itu bagaimana?" tanya Jaksa KPK Takdir Suhan di persidangan.
Budiman tidak membantah adanya instruksi tersebut. Namun, ia berkilah tidak pernah secara tegas memerintahkan agar amplop dibakar.
Menurutnya, kalimat yang digunakan hanya sebatas "bersih-bersih".
"Bahasa saya tidak pernah menyuruh amplop dibakar. Yang disampaikan saat itu hanya 'bersih-bersih saja'," ujar Budiman di hadapan majelis hakim.
Ia mengungkapkan, instruksi tersebut muncul setelah menerima informasi dari atasannya, Sisprian Subiaksono, bahwa Gedung Sumatera—kantor Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC—sedang menjadi sasaran pemantauan aparat penegak hukum.
Informasi itu disebut memicu kepanikan di internal. Barang-barang yang dianggap sensitif pun diminta segera diamankan.
"Merasa situasinya tidak aman dan ada aparat yang mengincar gedung, akhirnya muncul perintah untuk bersih-bersih. Saat itu saya bersama Pak Sisprian, lalu Salisa dipanggil untuk melakukan bersih-bersih," ungkap Budiman.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan adanya upaya menghilangkan jejak menjelang OTT KPK yang digelar pada 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar menerima suap senilai total Rp63,5 miliar, terdiri dari uang tunai sekitar Rp61,7 miliar dalam mata uang dolar Singapura serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.
Suap diduga diberikan oleh tiga petinggi PT Blueray Cargo Group, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri, agar perusahaan memperoleh perlakuan khusus dalam proses pengeluaran barang impor sehingga lolos lebih cepat dari pengawasan kepabeanan.
Tak hanya itu, Rizal dan pihak terkait juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp15,2 miliar sepanjang September 2024 hingga Januari 2026.
Sementara Budiman Bayu Prasojo juga telah duduk di kursi terdakwa dalam perkara terpisah. Jaksa KPK mendakwanya menerima gratifikasi lebih dari Rp8,1 miliar, yang terdiri dari uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah.
Menurut surat dakwaan, gratifikasi tersebut berasal dari petinggi PT Blueray Cargo Group, pengusaha rokok, hingga sejumlah pihak yang memiliki kepentingan terhadap pelayanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pengakuan soal perintah "bersih-bersih" amplop serta keberadaan bukti CCTV kini menjadi salah satu fakta penting yang berpotensi mengungkap dugaan upaya menghilangkan barang bukti menjelang operasi senyap KPK membongkar praktik suap dan gratifikasi di tubuh Bea Cukai.
