BREAKINGNEWS

Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor hingga Eks Dirut WIKA Beton Dipanggil KPK, Jejak Uang Rita Widyasari Dibongkar

Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor hingga Eks Dirut WIKA Beton Dipanggil KPK, Jejak Uang Rita Widyasari Dibongkar
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Kali ini, penyidik memanggil sejumlah direksi perusahaan tambang, pengusaha perhiasan mewah, hingga pejabat daerah untuk menelusuri dugaan aliran dana hasil korupsi yang diduga mengalir melalui berbagai pihak.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/7/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya KPK membongkar dugaan pencucian uang yang berasal dari praktik gratifikasi sektor pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh saksi diperiksa untuk melengkapi alat bukti dalam perkara yang kini telah berkembang hingga menyeret sejumlah korporasi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi Prasetyo.

Sejumlah nama yang dipanggil antara lain Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor, suami Rita Widyasari Endri Elfran Syafril alias Benny, Direktur PT Lembuswana Perkasa Dwi Wachyu Noor Afiah A, Manajer Keuangan PT Lembuswana Perkasa Kee Young Oh, pemilik Queen Jewellery & Little' One Baby Jewelry Heryanto Suryadinata, pemilik Lynette Jeweller Kimberly Lynette Suryadinata, pihak swasta berinisial AT, seorang ibu rumah tangga berinisial WR, hingga mantan Direktur Utama PT Wijaya Karya Beton Wilfred Imanuel Adisulung Singkali.

Pemanggilan para pengusaha perhiasan menjadi sorotan karena KPK diduga sedang menelusuri kemungkinan aset hasil tindak pidana dialihkan ke barang-barang bernilai tinggi sebagai bagian dari skema pencucian uang.

Kasus ini bermula dari penetapan Rita Widyasari sebagai tersangka gratifikasi pada 28 September 2017 bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin. Perkara kemudian berkembang menjadi penyidikan TPPU pada Januari 2018.

Dalam pengembangannya, KPK mengungkap dugaan praktik gratifikasi dari sektor batu bara melalui PT Bara Kumala Sakti dengan nilai antara 3,5 hingga 5 dolar AS per metrik ton dari aktivitas produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Dugaan tersebut membuka babak baru penyidikan yang kini menyasar pertanggungjawaban korporasi.

Pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Sejauh ini, penyidik telah menyita aset dalam jumlah fantastis berupa uang tunai senilai Rp476,86 miliar, 91 unit kendaraan, lima bidang tanah dan bangunan, 30 jam tangan mewah, serta berbagai barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

Serangkaian pemeriksaan terhadap direksi perusahaan, pejabat daerah, hingga pengusaha perhiasan menunjukkan KPK tidak hanya memburu pelaku utama, tetapi juga menelusuri seluruh jalur perputaran aset yang diduga berasal dari praktik korupsi sektor pertambangan.

Penyidikan pun diperkirakan masih akan berkembang dengan kemungkinan munculnya pihak-pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor dan Eks Dirut WIKA Beton Dipanggil KPK, Jejak Uang Rita Widyasari Dibongkar | Monitor Indonesia