Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempersempit ruang gerak para tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kali ini, giliran anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029, Moch. Mahrus, yang resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat tahun anggaran 2019–2022.
Penahanan terhadap politikus Partai Gerindra itu dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini. Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa KPK mulai mengunci satu per satu pihak yang diduga terlibat dalam jaringan suap dana hibah yang telah menyeret puluhan nama.
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Mahrus keluar mengenakan rompi oranye tahanan bernomor 183 dengan tangan diborgol sebelum digiring menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK sekitar pukul 17.26 WIB.
Saat dimintai tanggapan mengenai sangkaan yang menjeratnya, Mahrus memilih bungkam. Ia berjalan tanpa memberikan sepatah kata pun kepada awak media hingga memasuki mobil tahanan.
Penahanan Mahrus menambah daftar tersangka yang mulai dijebloskan ke tahanan dalam perkara yang merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022. Operasi tersebut sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Sahat Tua P. Simanjuntak, dan membuka tabir dugaan praktik jual beli pengurusan dana hibah yang melibatkan sejumlah legislator dan pihak swasta.
Sebelumnya, KPK juga telah menahan tiga tersangka dari unsur swasta, yakni Achmad Yahya, M. Fathullah, dan Ra. Wahid Ruslan. Ketiganya diduga berperan sebagai pemberi suap dalam pengurusan dana hibah dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang lebih besar. Pada 10 Oktober 2025, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka, terdiri atas empat pihak penerima suap dan 17 pihak pemberi.
Empat tersangka penerima suap meliputi mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad dan Achmad Iskandar, serta staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono. Namun, penanganan perkara terhadap Kusnadi kemudian dihentikan karena yang bersangkutan meninggal dunia.
Sementara itu, deretan tersangka pemberi suap berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur, mulai dari anggota DPRD, mantan kepala desa, hingga pihak swasta. Nama Moch. Mahrus sendiri masuk dalam daftar tersangka sebagai pihak swasta dari Kabupaten Probolinggo sebelum akhirnya menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029.
Perkara ini memperlihatkan bagaimana dugaan praktik suap dalam pengurusan dana hibah diduga melibatkan jejaring lintas daerah dan berbagai kalangan. Dengan penahanan yang terus dilakukan, KPK diperkirakan akan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang diduga menikmati hasil korupsi tersebut.
