Jakarta, MI – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah didorong tidak berhenti pada penetapan satu tersangka semata.
Aparat penegak hukum diminta mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat, baik sebagai pelaku, pembantu, maupun pihak yang menikmati hasil kejahatan.
Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menilai Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) harus memperluas penyidikan secara menyeluruh dengan menelusuri kemungkinan adanya penyertaan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sepanjang didukung alat bukti yang sah dan memadai.
Menurut Romli, keberhasilan penyidikan perkara korupsi dan TPPU tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menetapkan pelaku utama, tetapi juga mengungkap seluruh mata rantai yang berperan dalam kejahatan tersebut.
"Salah satu aspek paling sensitif dan berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia adalah penetapan penyertaan pidana (deelneming) terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam tindak pidana korupsi maupun TPPU," kata Romli, Selasa (28/7/2026).
Ia menjelaskan, penyidik tidak dapat sembarangan menetapkan seseorang sebagai peserta tindak pidana. Ada dua unsur mendasar yang wajib dibuktikan, yakni pihak tersebut mengetahui (weten) adanya tindak pidana dan memiliki kehendak (willen) agar tindak pidana itu benar-benar terjadi.
Menurutnya, unsur willen merupakan manifestasi dari niat atau mens rea yang menjadi dasar pertanggungjawaban pidana seseorang.
"Unsur kedua mensyaratkan bahwa pihak terkait harus terbukti secara hukum menghendaki atau willen terjadinya tindak pidana tersebut. Kehendak ini merupakan manifestasi dari sikap batin (mens rea) yang menjadi fondasi pertanggungjawaban pidana subjektif," ujarnya.
Meski mendukung pengembangan penyidikan, Romli mengingatkan Tim 9 Kejagung agar berhati-hati dalam menerapkan Pasal 55 KUHP. Setiap penetapan tersangka baru, katanya, harus didasarkan pada alat bukti yang kuat agar tidak berujung pada kesalahan penegakan hukum maupun pelanggaran hak asasi manusia.
"Jangan ada kekeliruan yang pada gilirannya melanggar hak asasi manusia, termasuk penyidikan yang bersifat obsesif dan melanggar hukum. Doktrin hukum pidana sejak pertengahan abad ke-19 telah mewanti-wanti keberadaan delik dolus dan delik culpa karena akibat sanksi pidana sangat tajam," tegasnya.
Selain aspek pidana, Romli juga menyoroti pentingnya penelusuran aset yang ditemukan penyidik, termasuk uang tunai dan emas yang disita dari sebuah rumah di kawasan Sentul.
Menurutnya, penyidik harus mampu mengungkap siapa pemilik manfaat (beneficial owner) dari aset tersebut serta pihak-pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana.
Ia menyarankan agar proses pelacakan aset diperkuat melalui sinergi antarlembaga. PPATK dinilai dapat menelusuri aliran dana dan kepemilikan harta, sedangkan KPK dapat mencocokkan temuan penyidik dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berperan menghitung potensi kerugian keuangan negara apabila unsur korupsi terbukti.
Romli bahkan menilai, apabila penyidikan menghadapi hambatan yang signifikan, KPK memiliki kewenangan mengambil alih penanganan perkara melalui mekanisme koordinasi dan supervisi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menambahkan, apabila penyidik berhasil membuktikan adanya tindak pidana korupsi sekaligus aliran hasil kejahatan kepada pihak lain, maka dakwaan dapat disusun secara kumulatif dengan memasukkan sangkaan korupsi, TPPU, penggelapan dalam jabatan, hingga penyertaan pidana terhadap seluruh pihak yang terbukti membantu maupun menikmati hasil kejahatan.
"Keberhasilan penyidikan tidak hanya diukur dari penetapan pelaku utama, tetapi juga dari kemampuan aparat penegak hukum membongkar keseluruhan jaringan yang diduga terlibat sehingga seluruh pihak yang memperoleh keuntungan dari hasil kejahatan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," pungkas Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran tersebut.
