Jakarta, MI – Penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus bergerak. Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) kini memperluas penggalian alat bukti dengan memeriksa tujuh orang saksi, termasuk empat penyidik kepolisian.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Selasa (28/7/2026) sebagai bagian dari upaya memperkuat konstruksi hukum dalam perkara TPPU yang telah menyeret Febrie sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa tujuh saksi yang diperiksa terdiri dari tiga pihak swasta berinisial WF, BM, dan H, serta empat orang penyidik dari institusi kepolisian.
"Tiga orang saksi pihak swasta yakni WF, BM dan H serta empat orang saksi dari penyidik Kepolisian," ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya dikutip Rabu (28/7/2026).
Menurut Anang, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara TPPU yang saat ini tengah ditangani Tim 9 Kejagung.
Langkah memeriksa penyidik kepolisian dinilai menjadi sinyal bahwa penyidik sedang menelusuri secara menyeluruh rangkaian peristiwa, aliran dana, maupun fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan pencucian uang tersebut.
Seperti diketahui, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan Tim 9 Kejagung pada 20 Juli 2026.
Dengan pemeriksaan yang terus bergulir, Kejagung menunjukkan penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka semata, melainkan terus mengumpulkan bukti untuk menguatkan dugaan tindak pidana pencucian uang yang disangkakan kepada mantan petinggi korps Adhyaksa tersebut.
