Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Setelah menelusuri dugaan aliran dana dalam pengurusan pelepasan kawasan hutan untuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), KPK kini membuka peluang memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, sebagai saksi.
Sinyal tersebut muncul usai penyidik memeriksa Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, pada Kamis (23/7). Keterangan Dalu kini menjadi bahan analisis penyidik untuk menentukan pihak-pihak lain yang dinilai perlu dimintai keterangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi lain, termasuk Nusron Wahid, sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidikan.
"Terbuka kemungkinan penyidik melakukan pemanggilan kepada saksi-saksi lain jika memang dibutuhkan untuk melengkapi keterangan dari saksi hari ini. Pada prinsipnya, setiap keterangan saksi membantu penyidik mengungkap perkara," kata Budi dikutip Rahu (29/7/2026).
Dalam pemeriksaan Dalu Agung, penyidik mendalami mekanisme pelaksanaan program TORA yang menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN. Pendalaman dilakukan karena program tersebut diduga berkaitan erat dengan dugaan praktik pengumpulan dana dalam proses pelepasan kawasan hutan.
Menurut Budi, penyidik sedang menelusuri dugaan adanya penghimpunan uang yang dilakukan oleh Suhardiman Amby terkait pengurusan izin pelepasan kawasan hutan yang kemudian dikaitkan dengan pelaksanaan program TORA.
"Perkara ini ada kaitannya dengan dugaan pengumpulan uang yang dilakukan oleh bupati berkaitan dengan izin pelepasan kawasan hutan yang kemudian diduga untuk program TORA," ujarnya.
KPK menjelaskan bahwa proses TORA tidak dapat berjalan tanpa terlebih dahulu terbitnya izin pelepasan kawasan hutan yang menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan. Setelah izin tersebut diterbitkan, barulah tahapan administrasi di Kementerian ATR/BPN dapat diproses lebih lanjut.
"Ketika sudah mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan, maka program di ATR/BPN dapat berlanjut," kata Budi.
Dalam konstruksi perkara yang sedang disidik, Suhardiman Amby diduga mengumpulkan dana dari sisa hasil usaha (SHU) para petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD) untuk mengurus pelepasan kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) seluas 1.828 hektare.
Dana tersebut dihimpun dari 914 anggota KUD dengan total mencapai SGD46.500.
Tak hanya itu, KPK juga menduga uang yang telah dikumpulkan tersebut kemudian diserahkan kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Namun, penyidik belum mengungkap nominal uang yang diduga diterima karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan yang terus dikembangkan.
Dengan terbukanya peluang pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, penyidikan kasus ini berpotensi merambah lebih jauh ke proses pengambilan kebijakan dalam program reforma agraria, khususnya yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan dan pelaksanaan TORA.
Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa KPK tidak hanya menelusuri dugaan penerimaan uang, tetapi juga berupaya mengurai rantai proses yang melatarbelakangi dugaan praktik korupsi tersebut.
