BREAKINGNEWS

Demi Rp83,4 Miliar Hibah, Tersangka Diduga Suap Pimpinan DPRD dengan Uang dan Emas

Demi Rp83,4 Miliar Hibah, Tersangka Diduga Suap Pimpinan DPRD dengan Uang dan Emas
KPK RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Skandal dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Provinsi Jawa Timur kembali membuka babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran suap dengan nilai fantastis yang menyeret anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029, Moch Mahrus (MM), sebagai tersangka pemberi suap.

Tak hanya uang tunai, Mahrus diduga menyerahkan berbagai bentuk gratifikasi kepada anggota DPR RI Anwar Sadad (AS), yang saat itu menjabat sebagai pimpinan DPRD Jawa Timur.

Dugaan pemberian itu meliputi uang tunai Rp1,5 miliar, emas seberat sekitar 1 kilogram, pelunasan sebuah rumah di Surabaya, hingga pembiayaan pendirian usaha Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan seluruh pemberian tersebut diduga dilakukan agar Mahrus memperoleh alokasi dana hibah pokmas senilai Rp83,4 miliar.

"MM diduga memberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar, emas dengan berat sekitar 1 kilogram, membayarkan pelunasan satu unit rumah di Surabaya, dan membayarkan pendirian usaha SPBE kepada AS melalui BGS (Bagus Wahyudiono) untuk mendapatkan alokasi dana hibah pokmas sebesar Rp83,4 miliar," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).

Menurut KPK, Moch Mahrus berperan sebagai pengelola dana hibah pokmas untuk wilayah Kabupaten Probolinggo. Dalam kapasitas tersebut, ia diduga menjadi pihak yang aktif menyuap Anwar Sadad demi melancarkan proses pengalokasian dana hibah.

Usai menjalani pemeriksaan, Mahrus resmi ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Ia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.25 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan terborgol.

Atas perbuatannya, Mahrus dijerat sebagai pihak pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan Mahrus memperpanjang daftar tersangka dalam perkara korupsi dana hibah pokmas Jawa Timur yang terus berkembang. Sebelumnya, pada 22 Juli 2026, KPK juga telah menahan tiga tersangka baru yang diduga sebagai pihak pemberi suap, yakni Achmad Yahya M (AY), M. Fathullah (MF), dan Ra. Wahid Ruslan (RWR).

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dahulu menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Hingga kini, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam skandal dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

Pengungkapan terbaru tersebut memperlihatkan dugaan praktik suap dalam pengurusan dana hibah tidak hanya melibatkan uang tunai, tetapi juga aset bernilai tinggi dan pembiayaan usaha. KPK masih terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara yang disebut sebagai salah satu skandal korupsi dana hibah terbesar di Jawa Timur.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Demi Rp83,4 Miliar Hibah, Tersangka Diduga Suap Pimpinan DPRD dengan Uang dan Emas | Monitor Indonesia