BREAKINGNEWS

Geledah Rumah Eks Wakil BGN, Kejagung Klaim Cegah Jejak Korupsi Hilang

Geledah Rumah Eks Wakil BGN, Kejagung Klaim Cegah Jejak Korupsi Hilang
Kejagung (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar alasan di balik penggeledahan rumah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, yang dilakukan pada dini hari. Langkah tersebut disebut bukan tindakan sewenang-wenang, melainkan strategi penyidikan untuk mencegah barang bukti lenyap dan menghindari koordinasi antarpihak yang diduga terlibat perkara.

Penjelasan itu disampaikan tim jaksa saat sidang praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026). Sidang dipimpin hakim tunggal Abdul Affandi.

Dalam jawaban atas permohonan praperadilan, Kejagung menegaskan dalil pemohon yang mempermasalahkan waktu penggeledahan tidak memiliki dasar hukum.

Menurut jaksa, penggeledahan dini hari dilakukan dalam kondisi mendesak sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Dalil pemohon yang mempersoalkan pelaksanaan penggeledahan pada dini hari juga tidak berdasar. Penggeledahan dilakukan berdasarkan keadaan yang mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," ujar jaksa saat membacakan jawaban di persidangan dikutip Rabu (29/7/2026).

Kejagung menegaskan, penggeledahan dilakukan untuk mengamankan alat bukti agar tidak dipindahkan, dihilangkan, maupun dirusak oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

"Guna mengamankan barang bukti dan mencegah hilang, dipindahkan, atau dirusaknya barang bukti," lanjut jaksa.

Tak hanya itu, Kejagung mengungkap penggeledahan tersebut merupakan bagian dari strategi penyidikan yang telah dirancang secara simultan. Aparat melakukan penggeledahan secara bersamaan di tiga lokasi berbeda, termasuk kediaman Lodewyk Pusung dan dua lokasi milik pihak lain yang belakangan juga ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kejagung, langkah serentak itu diambil untuk memutus peluang komunikasi antarpihak yang berperkara sehingga tidak ada upaya menghilangkan barang bukti ataupun menyamakan keterangan.

"Penggeledahan dilakukan secara serentak di tiga lokasi, yaitu di kediaman pemohon dan dua lokasi lain milik pihak lain yang kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka," kata jaksa.

Kejagung menilai pola penggeledahan serentak merupakan strategi penyidikan yang sah dan dibenarkan hukum. Tujuannya adalah menjaga efektivitas proses penyidikan sekaligus mencegah adanya koordinasi antarpihak yang berpotensi menghambat pengungkapan perkara.

"Sebagai bagian dari strategi penyidikan yang sah untuk menjaga efektivitas proses penyidikan dan mencegah adanya koordinasi antar-pihak," tegas jaksa.

Sidang praperadilan ini menjadi arena bagi Kejagung untuk mempertahankan legalitas seluruh tindakan penyidik, termasuk penggeledahan dini hari yang dipersoalkan pemohon. Putusan hakim nantinya akan menentukan apakah prosedur yang ditempuh penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Geledah Rumah Eks Wakil BGN, Kejagung Klaim Cegah Jejak Korupsi Hilang | Monitor Indonesia